Lebak, Jurnalkota.co.id
Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Banten meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten memberikan klarifikasi mengenai nilai kontrak yang disebut belum tercantum pada papan informasi proyek preservasi jalan nasional di Kabupaten Lebak.
Proyek tersebut mencakup ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibarenok hingga batas Provinsi Jawa Barat.
Formatur Ketua Umum HMI MPO Badko Banten TB Muh Aprilyadi mengatakan, informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan proyek perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Ini proyek infrastruktur dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi di lokasi pekerjaan. Kami meminta penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” kata Aprilyadi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
HMI MPO Badko Banten merujuk pemberitaan pada 11 Oktober 2026 yang menyebut anggaran proyek tersebut sekitar Rp27,7 miliar berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Angka anggaran tersebut belum dapat disamakan dengan nilai kontrak pekerjaan. Karena itu, organisasi tersebut meminta instansi terkait menjelaskan nilai kontrak resmi beserta kesesuaiannya dengan data pengadaan pemerintah.
Soroti kelengkapan informasi proyek
Menurut Aprilyadi, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan, pihak yang bertanggung jawab, serta penyedia jasanya.
Ia menilai, informasi yang lengkap dan mudah diakses dapat membantu masyarakat memahami pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
“Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja tanpa memberikan informasi yang memadai. Apabila pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi justru menjadi cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
HMI MPO Badko Banten menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun pelanggaran hukum.
Menurut organisasi itu, belum tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan. Namun, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Minta penjelasan BPJN, satker, dan PPK
Permintaan klarifikasi ditujukan kepada BPJN Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Banten, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait.
Selain nilai kontrak, HMI MPO Badko Banten meminta penjelasan mengenai alasan informasi tersebut disebut belum tercantum pada papan proyek dan ketentuan teknis maupun administrasi yang digunakan.
Organisasi itu juga meminta kejelasan identitas dan tanggung jawab penyedia jasa. Dalam pemberitaan yang dirujuk HMI MPO Badko Banten, PT Pawestri Bangun Pratama disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Informasi lain yang diminta mencakup jadwal kontrak, target penyelesaian, serta progres fisik pekerjaan. Data tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh gambaran pelaksanaan proyek secara terukur.
Apabila ditemukan kekurangan informasi atau ketidaksesuaian administrasi, HMI MPO Badko Banten meminta instansi terkait melakukan pembenahan.
Organisasi tersebut turut mendorong penyampaian informasi anggaran, kontrak, dan perkembangan pekerjaan yang terbuka untuk publik melalui kanal resmi yang mudah diakses.
Sampaikan lima tuntutan
Dalam keterangannya, HMI MPO Badko Banten menyampaikan lima tuntutan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pertama, meminta BPJN Banten dan Satker PJN Wilayah II Banten memberikan klarifikasi resmi mengenai nilai kontrak yang disebut belum tercantum pada papan informasi.
Kedua, meminta PPK membuka informasi kontrak dan anggaran yang dapat diakses publik sesuai ketentuan.
Ketiga, mendorong pemeriksaan kelengkapan administrasi proyek, termasuk papan informasi, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, meminta evaluasi pelaksanaan fisik pekerjaan berdasarkan jadwal kontrak, spesifikasi teknis, progres, dan hasil pengawasan resmi.
Kelima, mendorong pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
HMI MPO Badko Banten menyatakan, penilaian mengenai kepatuhan pelaksanaan proyek harus didasarkan pada dokumen, ketentuan teknis, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Karena itu, organisasi tersebut tidak mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Aprilyadi berharap permintaan klarifikasi ditanggapi dengan data dan dokumen yang relevan. Menurut dia, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, mutu pekerjaan, ketepatan waktu, dan keterbukaan informasi perlu mendapat perhatian dalam pembangunan infrastruktur.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Jika proyek ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan uang negara,” ujar Aprilyadi.
Penulis: Noma
Editor: Antoni











