Jakarta, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah memimpin rapat koordinasi pimpinan kota sekaligus meninjau langsung aset lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 65 hektare yang selama ini dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos RW 07 Kelurahan Kamal, Selasa (6/1/2026).
Rapat koordinasi diikuti jajaran pimpinan dan perangkat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan Holi Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Imron Syahrin, Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama, Pelaksana Tugas Camat Kalideres Raditian Ramajaya, Lurah Kamal Edi Sukarya, Lurah Pegadungan Anugerah Sholihah Susilo, serta perwakilan sejumlah suku dinas teknis. Tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW setempat turut hadir.
Di sela peninjauan, Iin menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait rencana relokasi warga yang menempati lahan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SHP Nomor 484/Tegal Alur dengan luas sekitar 65 hektare.
“Dari hasil diskusi dan kesiapan di lapangan, proses menuju pelaksanaan sudah sekitar 90 persen. Tinggal memantapkan beberapa hal agar berjalan tertib dan sesuai rencana,” ujar Iin.
Dalam arahannya, Iin menekankan tiga poin utama. Pertama, ia meminta bagian pembangunan dan lingkungan hidup (PLH) menyusun laporan terperinci mulai dari tahap pra-pelaksanaan, hari pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
“Pelaksanaan relokasi direncanakan pada 17 Maret 2026. Karena itu, linimasa kegiatan harus disusun secara jelas sejak sekarang. Untuk hunian pengganti, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) telah menyiapkan beberapa opsi rumah susun, baik yang terdekat maupun alternatif lainnya,” kata Iin.
Poin kedua, berkaitan dengan kesiapan rumah susun yang akan ditempati warga terdampak. Iin menegaskan kesiapan tidak hanya menyangkut ketersediaan unit, tetapi juga kelayakan huni.
“Pastikan rusun bersih, siap pakai, dan tidak ada barang tertinggal dari penghuni sebelumnya. Lingkungan hunian juga harus nyaman, karena relokasi ini bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan TPU sekaligus pengamanan aset daerah,” tegasnya.
Poin ketiga, menyangkut dukungan logistik dan sosial selama proses relokasi. Iin meminta Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyiapkan personel dan armada angkut, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
“Data sementara ada sekitar 200 jiwa, terdiri dari 25 balita, 30 lansia, dan satu warga disabilitas pengguna kursi roda. Semua harus terlayani dengan baik. Saya juga meminta Suku Dinas Kesehatan hadir untuk pemeriksaan kesehatan gratis H-1 sebelum relokasi,” ujarnya.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota Jakarta Barat bersama jajaran meninjau langsung lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kamal dan Pegadungan yang direncanakan dikembalikan fungsinya sebagai Tempat Pemakaman Umum.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








