Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Tugas (Satgas) Harga Pangan Kabupaten Lebak, Banten, meminta pedagang di pasar tradisional tidak menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita bisa melakukan penindakan bagi pedagang yang menaikkan harga di atas HET, mulai dari pencabutan izin usaha hingga diproses pidana,” kata Yani di Lebak, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, Satgas Harga Pangan yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, serta kepolisian saat ini melakukan pengawasan intensif terhadap harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.
Berdasarkan hasil pemantauan Disperindag Lebak, harga sembilan bahan pokok (sembako) secara umum masih relatif stabil, meskipun terdapat kenaikan pada beberapa komoditas, seperti cabai.
Yani mengatakan, jika ditemukan pedagang menjual di atas HET, Satgas akan memberikan surat teguran dengan tenggang waktu antara satu pekan hingga satu bulan.
“Jika surat peringatan itu diabaikan, maka izin usaha bisa dicabut dan dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Harga Beras dan Sembako Relatif Stabil
Menurut Yani, harga beras medium saat ini masih sesuai HET, yakni Rp13.500 per kilogram. Rinciannya, beras medium KW I dijual Rp13.500 per kg, KW II Rp12.500 per kg, dan KW III Rp11.500 per kg. Sementara itu, beras premium dijual Rp14.900 per kg.
Selain beras, sejumlah komoditas lain juga terpantau stabil, seperti telur ayam Rp29.000 per kg, daging unggas Rp35.000 per kg, terigu Rp14.000 per kg, MinyaKita Rp14.700 per liter, dan minyak goreng premium Rp18.000 per liter.
Adapun harga cabai mengalami kenaikan menjadi Rp80.000 hingga Rp90.000 per kg dari sebelumnya sekitar Rp60.000 per kg.
“Kami hingga kini menjamin persediaan bahan pokok menjelang Ramadan relatif aman dan mencukupi,” kata Yani.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














