Judi Tumbuh Subur di Sistem Kufur

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Santika 
Pengemban Dakwah Syarikah

Sungguh mencengangkan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024 ini. (CNNIndonesia, 24 April 2024) Sungguh angka yang sangat fantastis. Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia darurat Judi online.

Judi online Kian hari Kian merebak, ini semua diakibatkan lalainya negara dalam mengatasi dan memberantas Judi online. Negara justru memfasilitasi judi online, terbukti dengan semakin suburnya berbagai platform digital, iklan yang masif dan semakin lemahnya proses hukum bagi para penjudi dan juga perusahaan penyedia Judi online. Semua itu disebabkan karena sistem Kapitalisme-sekulariame yang menjadikan asas manfaat sebagai landasannya. Sehingga patokan dalam berbisnis adalah mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan apakah itu sesuatu yang haram atau halal. Dengan sistem Kapitalisme pula lah, ekonomi menjadi kian sulit, ketimpangan sosial antara si kaya dan simiskin kian terlihat dan menimbulkan kecemburuan Sosial. Sehingga jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan judi demi mendapatkan keuntungan sangat rentan di lakukan oleh masyarakat.

Disisi lain, negara sekolah-olah setengah sehati dalam memberantas judi. Banyak aparat yang terlibat dalam Judi, bahkan menjadi backing bagi para pembisnis Judi. Begitu pula hukum yang diterapkan bagi para penjudi sangatlah ringan sehingga tidak membuat jera bagi para pelakunya.

Berbeda dalam sistem islam, judi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT, sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS, Al Maidah ayat 60 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” 

Dalam sistem Islam, perjudian di berantas dengan menerapkan hukum Ta’jir, ta’jir adalah hukuman yang dijatuhkan atas kebijaksanaan hakim atau otoritas terkait dalam rangka menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Selain itu sistem Islam akan membentengi tumbuh suburnya Judi dengan membangun struktur mulai dari membangun kesadaran dan ketaqwaan masyarakat, dan penerapan syariat Allah SWT, serta membentuk aparat Yang beriman dan bertaqwa, yang akan menegakkan hukum bagi para pelaku judi. Dan juga membangun budaya amar ma’ruf nahyi munkar di diri umat. Sehingga nuansa keimanan itu akan terbentuk di tengah masyarakat.

Dalam sistem Islam juga, akan memberantas jurang antara si kaya dan si miskin sehingga masyarakat tidak akan mudah tergiur dengan jalan pintas guna mendapatkan uang yg besar. Dengan syuur keislaman yang tinggi maka akan menghapuskan gaya hedonis yang menjadi salah satu penyebab tumbuh suburnya Judi di sistem kapitalisme. Gaya hidup hedonis pun akan di hilangkan dengan dakwah pemikiran yang akan merubah budaya masyarakat yang sudah menerapkan sistem kapitalisme secara mendarah daging menjadi kembali ke sistem Islam secara kaffah dan siap menerapkan syariat Allah secara kaffah. Wallahu’alam bissawab**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *