www.jurnalkota.co.id
Oleh: Yolanda Anjani, S.Kom
Aktivis Dakwah
Kabut asap yang menyelimuti Palembang menghadirkan ujian bagi kepemimpinan daerah. Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap udara tercemar, pilihan kata seorang pejabat dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah menangani krisis.
Polemik penggunaan istilah “enjoy” oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa memperlihatkan pentingnya kepekaan tersebut. Bagi warga yang aktivitasnya terganggu dan mencemaskan kesehatan keluarga, ungkapan itu dapat terdengar kurang selaras dengan keadaan yang mereka hadapi.
Ratu Dewa telah memberikan klarifikasi. Sebagaimana diberitakan detikSumbagsel pada Selasa (6/10/2026), ia menjelaskan bahwa istilah tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan sikap tenang seorang pemimpin dalam menghadapi krisis, bukan perasaan senang atau nyaman melihat masyarakat terdampak asap.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang memahami kekhawatiran warga dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan tersebut. Menurutnya, ketenangan diperlukan agar pengambilan keputusan tetap terarah.
Klarifikasi itu patut diperhatikan agar penilaian terhadap pernyataannya tidak dilepaskan dari penjelasan yang telah diberikan. Namun, polemik ini tetap menyisakan pelajaran penting: ketenangan pemimpin harus disertai komunikasi yang membuat masyarakat merasa didengar dan dilindungi.
Dalam situasi krisis, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai risiko yang dihadapi, langkah pemerintah, dan cara memperoleh pertolongan. Bahasa yang digunakan perlu menunjukkan bahwa kecemasan warga dipahami sebagai persoalan nyata.
Empati tidak mengharuskan pemimpin menunjukkan kepanikan. Seorang pemimpin dapat tetap tenang sekaligus mengakui kesulitan masyarakat, menyampaikan keterbatasan penanganan secara terbuka, dan menjelaskan tindakan yang sedang dilakukan.
Persoalannya, komunikasi yang baik juga harus ditopang oleh pelayanan yang dapat dirasakan. Pernyataan kepedulian akan kehilangan makna apabila warga masih kesulitan memperoleh informasi dan pertolongan.
Karena itu, pembahasan mengenai kata “enjoy” seharusnya mengantarkan publik pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kebijakan pemerintah telah melindungi masyarakat dari dampak kabut asap?
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah untuk mengurus rakyat. Ajaran tentang pertanggungjawaban pemimpin menempatkan kekuasaan sebagai kewajiban yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Prinsip tersebut sejalan dengan pesan Surah An-Nisa ayat 58 mengenai penyampaian amanah kepada yang berhak dan penetapan hukum secara adil. Dalam konteks pemerintahan, prinsip ini menjadi landasan moral untuk mendahulukan keselamatan serta kebutuhan masyarakat.
Ketika warga menghadapi udara tercemar, amanah kepemimpinan perlu diterjemahkan menjadi perlindungan yang jelas. Pemerintah harus mengetahui kelompok yang paling membutuhkan bantuan, memastikan layanan dapat dijangkau, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan tertentu memerlukan perhatian sesuai kebutuhannya. Kebijakan perlindungan perlu mempertimbangkan perbedaan keadaan tersebut.
Dalam kerangka pemerintahan Islam atau Daulah Islam yang menjadi sudut pandang tulisan ini, tanggung jawab negara mencakup perlindungan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Prinsip itu menuntut penanganan yang berkelanjutan, sejak pencegahan hingga pemulihan.
Pada tahap darurat, pemerintah perlu memastikan kesiapan pelayanan kesehatan, penyampaian informasi kualitas udara, dan bantuan bagi warga terdampak. Informasi harus mudah dipahami serta menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital.
Warga perlu mengetahui tempat memperoleh pertolongan, saluran pengaduan, serta kebijakan mengenai kegiatan sekolah dan aktivitas pelayanan publik. Kejelasan tersebut membantu masyarakat mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada saat yang sama, penanganan sumber asap harus menjadi perhatian utama. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan pengawasan, kesiapsiagaan, serta penindakan terhadap pelanggaran berdasarkan bukti.
Pemeriksaan penyebab kebakaran harus dilakukan secara cermat. Pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar perlu berjalan bersama upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan.
Karena asap dapat melintasi batas administratif, pemerintah kota tidak dapat bekerja sendiri. Pembagian kewenangan harus disertai koordinasi antardaerah dan antarjenjang pemerintahan yang menghasilkan tindakan di lapangan.
Dalam pandangan penulis, prinsip Islam mengenai pencegahan kemudaratan dan perlindungan jiwa perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas kebijakan. Kepentingan masyarakat harus memperoleh tempat yang jelas dalam pengawasan lingkungan, pembiayaan penanganan, dan evaluasi pelayanan.
Kesungguhan itu dapat dinilai melalui keterbukaan pemerintah mengenai langkah yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta hasil yang dicapai. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memungkinkan mereka menilai perkembangan penanganan.
Polemik pilihan kata akhirnya akan berlalu. Namun, kebutuhan warga terhadap udara yang lebih bersih, layanan kesehatan, dan lingkungan yang aman tetap harus dijawab.
Klarifikasi Ratu Dewa dapat menjadi titik awal untuk memperbaiki komunikasi publik. Selanjutnya, kepercayaan masyarakat perlu dirawat melalui tindakan yang konsisten dan hasil kerja yang dapat diperiksa.
Pemimpin perlu tetap tenang agar mampu mengambil keputusan. Ketenangan itu menjadi bermakna ketika menghasilkan pertolongan yang cepat, informasi yang jelas, dan perlindungan yang menjangkau warga.
Saat rakyat menghirup asap, amanah kepemimpinan diuji melalui kesediaan hadir, mendengar, dan bekerja sampai kebutuhan mereka tertangani.
Wallahu a’lam bishshawab.













