Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari sejak pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari mengatakan, program tersebut diluncurkan pada 17 Agustus 2026 untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” kata Shinta dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Menurut Shinta, proses tersebut mencakup verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan akta jual beli, hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Ia menegaskan, program itu bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tantangan bagi jajarannya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan pasti kepada masyarakat.
Selain mempercepat proses peralihan hak, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran tanah sejak mengajukan pendaftaran.
“Kalau dulu ketika mendaftar masyarakat belum tahu kapan tanahnya akan diukur. Sekarang, dengan pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mengetahui jadwal pengukuran sejak mendaftar,” ujar Shinta.
Menurut dia, kepastian jadwal diperlukan agar masyarakat dapat mempersiapkan proses pengukuran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah pemasangan patok batas bidang tanah secara jelas sebelum petugas melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran selesai, dokumen pertanahan ditargetkan dapat diterbitkan sesuai ketentuan dan standar waktu pelayanan.
Layanan Pertanahan Keliling
Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pertanahan keliling di setiap kecamatan.
Shinta mengatakan, pelayanan pertanahan tidak boleh hanya dilakukan dengan menunggu masyarakat datang ke kantor. Petugas juga perlu turun langsung untuk memberikan informasi dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.
“Pelayanan pertanahan sangat berhubungan langsung dengan masyarakat. Selama ini mungkin kami selalu berada di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang,” kata Shinta.
“Sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” sambungnya.
Melalui mobil layanan pertanahan keliling, masyarakat dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Shinta mencontohkan, dalam salah satu kegiatan pelayanan keliling, seorang warga membawa sertifikat tanah yang rusak akibat dimakan rayap. Warga tersebut sebelumnya tidak mengetahui prosedur untuk memperoleh sertifikat pengganti.
“Setelah mendapatkan penjelasan dan informasi dari kami, permasalahan itu dapat diselesaikan dan masyarakat memperoleh sertifikat pengganti,” ujarnya.
Menurut Shinta, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi salah satu cara memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan pertanahan.
Ia juga mengapresiasi para camat, lurah, ketua RT, dan ketua RW yang membantu menyosialisasikan program Kantor Pertanahan kepada warga.
Warga Diminta Segera Daftarkan Tanah
Shinta mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera melakukan pendaftaran.
Terlebih, pelayanan pertanahan saat ini telah menggunakan sertifikat elektronik yang menyimpan informasi pertanahan dalam sistem digital.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan,” kata Shinta.
Ia memastikan jajarannya siap memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami prosedur penyelesaian permasalahan pertanahan.
Shinta berharap dukungan dari unsur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, ketua RT, hingga ketua RW terus diperkuat agar program pertanahan dapat diketahui masyarakat secara luas.
“Kami membutuhkan dukungan para camat, lurah, RT, dan RW untuk bersama-sama menyosialisasikan kegiatan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
“Harapannya, seluruh bidang tanah di Jakarta Barat dapat terdaftar dan memiliki sertifikat,” lanjut Shinta.
Adapun kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Jakarta Barat menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik agar semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada warga Jakarta Barat.














