Oleh: Santika Pendidik Generasi
Kapan cair? Itulah pertanyaan yang menggelayut di benak para ASN Kemendikti Saintek yang mempertanyakan kenapa Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 5 tahun tak kunjung cair. Akhirnya, pada tanggal 6 Januari 2025, Aliansi Dosen ASN Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Tekhnologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (ADAKSI) memprotes belum diterimanya Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikti Saintek. Dengan mengirimkan 60 karangan bunga sebagai simbolik kepada Kantor Kemendikti Saintek. (Sumber Kompas.com, 7 Januari 2025). 3 tuntutan yang disampaikan para dosen yaitu:
1. Pemerintah harus segera menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian Tukin bagi dosen ASN.
2. Memastikan alokasi anggaran Tukin dalam APBN 2025.
3. Memberikan jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian Tukin bagi para ASN.
Polemik tidak cairnya Tukin semakin bertambah karut marut, pasalnya kado pahit di awal tahun 2025 yaitu kabar buruk yang disampaikan Mendiktisaientek Prof. Satryo Seomantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Kepmendikbud Ristek 447/P/2024 tentang pengaturan Nama Jabatan, Kelas jabatan fungsional Dosen, yang mana berdasarkan Kepmendikbud ini tukin akan dicairkan tahun 2025.
Namun pada faktanya tukin dikabarkan tidak akan cair dengan alasan tidak adanya anggaran tukin untuk para dosen disebabkan adanya perubahan nomenklatur kementrian yang sering kali terjadi sehingga berdampak pada penyusunan anggaran. Kebijakan ini telah membuktikan bahwa negara lalai dalam memberikan kesejahteraan kepada tenaga Pendidik.
Bukan hanya Dosen yang mengalami kesulitan yang diakibatkan dari kebijakan yang tidak tepat. Mahasiswa pun mengalami hal yang serupa. Mahasiswa memiliki program bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar kuliah (KIP kuliah), yang bertujuan memberikan biaya kuliah dan kebutuhan hidup bagi mahasiswa D3, D4 dan S1. Namun akibat kebijakan tidak semua mahasiswa yang bisa mendaftar penerima KIP kuliah, hanya 7 kriteria calon mahasiswa yang kelak akan menerima KIP kuliah.
1. Pemegang KIP pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan,
Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kebijakan yang amburadul adalah hasil kebijakan – kebijakan di Sistem Kapitalis. Yang mana di sistem kapitalis ini, Dosen yang merupakan tenaga pendidik yang ibarat lokomotif alias penggerak pendidikan bagi mahasiswanya, namun tidak dihargai kerja kerasnya dan tidak disejahterakan kehidupannya. Ditengah keadaan ekonomi yang sulit dan makin menghimpit para Dosen dengan berbagai kebutuhan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Walhasil beban para Dosen sangatlah berat karena minimnya negara dalam mengurusi tenaga pendidiknya.
Dengan sistem kapitalis pula para pengenyam pendidikan pun kesulitan dalam menerima bantuan dana, akibat kebijakan pemerintah yang asal asalan. Dalam Sistem kapitalis kesejahteraan para dosen dan bantuan yang didapat oleh para mahasiswa, hanya sebuah pepesan kosong. Karena dalam asas kapitalisme lebih mengutamakan pada asas kemanfaatan dan hanya mementingkan keuntungan belaka, dalam sistem ini, pendidikan dipandang sebagai objek komersialisme. Dengan prinsip Good Governance dalam bidang pendidikan, Negara berlepas tangan dalam kewajiban utamanya sebagai pelayan rakyat, termasuk dalam menjamin semua rakyat layak mendapatkan pendidikan yang sama dan pemberian upah yang layak, sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh para tenaga pengajarnya (Dosen).
Berbeda halnya dalam sistem Islam. Islam sangat menjunjung tinggi pendidikan. Baik Dosen yang merupakan tenaga pengajar, maupun mahasiswa sebagai calon pemimpin peradaban, akan sangat diperhatikan dalam hal pengupahan maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan pendidikan Mahasiswanya dalam memperoleh pendidikan yang layak. Negara akan senantiasa serius dalam pemenuhan kebutuhan asasiyah rakyatnya dalam hal pendidikan. Sebagaimana sabda Nabi saw., “imam/khalifah adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia. bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut di atas, Negara akan menghilangkan konsep matrealisme dalam bidang pendidikan, selayaknya sistem kapitalisme saat ini. Negara khilafah wajib menyediakan fasilitas pendidikan dengan berbagai supporting, sistem infrastruktur yang cukup dan memadai. Sehingga dengan begitu pendidikan akan menghasilkan para generasi Rabbani dan menjadi pencetak generasi khoiru ummah. Wallahualam bisshawab. **













