KDRT di Angke Kerap Berulang, YPHMI Buka Akses Bantuan Hukum bagi Warga

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di lingkungan warga Kelurahan Angke, Jakarta Barat. Sejumlah warga mengeluhkan kasus KDRT yang kerap berulang dan sulit diselesaikan, meski telah dimediasi di tingkat keluarga maupun rukun tetangga (RT).

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar di Kelurahan Angke, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Yayasan Peduli Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Salah satu Ketua RT mengungkapkan, kasus KDRT di wilayahnya sering terjadi berulang dan kerap memicu konflik baru saat dimediasi.

“Di wilayah saya banyak kasus KDRT. Biasanya diselesaikan di RT, tapi sering tidak tuntas, bahkan RT justru disalahkan. Kami ingin tahu apakah ada pendampingan hukum untuk kasus seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DPD KAI DKI Jakarta, Arif Munandar, menjelaskan bahwa penanganan awal dapat dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan RT, keluarga, hingga aparat keamanan setempat.

“Langkah awal bisa mempertemukan kedua pihak dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi. Namun, jika tidak selesai atau berulang, kasus dapat dilaporkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” kata Arif.

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik pada tahap mediasi maupun saat perkara berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, Lurah Angke, Firmansyah, mengakui bahwa sejumlah kasus KDRT di wilayahnya memang berulang, meski telah dilakukan mediasi.

“Memang ada kasus yang sudah dimediasi oleh keluarga dan RT, tetapi terjadi lagi. Maka pilihannya bisa damai kembali atau menempuh jalur hukum ke kepolisian. Di sini juga ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap mendampingi,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus KDRT tidak sampai ke ranah hukum karena masih diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum efektif karena berpotensi memicu pengulangan.

“Banyak yang memilih diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi karena berulang, ini yang harus menjadi perhatian. Jika tidak bisa diselesaikan, masyarakat bisa langsung ke Posbakum atau kepolisian,” katanya.

Firmansyah juga menyoroti masih adanya warga yang enggan melapor karena faktor ketakutan dan stigma sosial. Korban, kata dia, kerap khawatir dampak pelaporan terhadap kondisi keluarga, termasuk anak.

“Masih ada yang takut melapor karena khawatir terbuka ke publik atau berdampak pada keluarga. Padahal, hak-hak mereka dilindungi hukum. Ini yang harus terus diedukasi,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran YPHMI melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam menangani kasus KDRT.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami langkah yang dapat diambil saat menghadapi KDRT, serta berani melapor guna mencegah terjadinya kekerasan berulang, khususnya terhadap perempuan dan anak.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *