Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Bank Tanah terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pengelolaan lahan nasional.
PKS ditandatangani Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026), dan disaksikan jajaran pejabat kedua institusi.
Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan TUN, pendapat dan pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi guna mengamankan keuangan serta kekayaan negara.
Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan PKS menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat legal framework dalam setiap kebijakan dan tindakan pengelolaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sementara itu, J. Devy Sudarso menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya pada penegakan hukum pidana, tetapi juga di bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan untuk memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” tegasnya.
Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dengan mandat strategis menyediakan tanah bagi pembangunan nasional dan kepentingan publik. Saat ini, Bank Tanah mengelola persediaan aset tanah seluas 34.617,97 hektare yang tersebar di 45 kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam konteks nasional, kerja sama ini dinilai penting untuk mendukung proyek strategis nasional, reforma agraria, serta penguatan iklim investasi yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah. PKS ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi jangka panjang antara Kejaksaan dan Bank Tanah guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.









