Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (28/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung kepastian hukum pada pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurut dia, kolaborasi dengan Kejati Kepri menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan BP Batam,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis dinilai tidak hanya sebatas pemberian bantuan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan.
“Kehadiran Kejaksaan sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Amsakar menambahkan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melalui penguatan sistem yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen antara Kejaksaan RI dengan lembaga pemerintah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dari aspek perdata dan tata usaha negara,” ujar Devy.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan oleh instansi pemerintah.
Selain itu, Kejati Kepri juga berperan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan guna memitigasi risiko hukum terhadap kebijakan maupun tindakan yang diambil oleh BP Batam.
“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memiliki kepastian hukum,” katanya.
Devy juga menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini. Ia berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung kelancaran berbagai program pembangunan di Batam.
“Dengan sinergi yang baik, diharapkan program pembangunan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan lancar, efektif, dan memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri Fauzal, serta jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan pembangunan di kawasan Batam.














