Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau (Kepri) bersama PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (11/5/2026).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Wyndham Panbil Batam tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, General Manager UID PLN Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto beserta jajaran masing-masing.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso mengatakan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Devy.
Menurutnya, Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono menilai kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.
“Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Didik.
Senada dengan itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menyebut kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, sinergi tersebut penting dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga perlindungan aset negara.
“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.
Kerja sama antara PLN dan Kejaksaan itu juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di Kepulauan Riau.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah asisten Kejati Kepri dan jajaran manajemen PLN UP3 Tanjungpinang sebagai narasumber. Diskusi tersebut membahas perkembangan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).








