Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan edukasi kepada pelajar terkait bahaya kejahatan digital, khususnya yang melibatkan anak, di SMKN 3 Kota Tanjungpinang, Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini mengusung tema “Pencegahan Kejahatan oleh Anak dalam Konten Digital”.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya literasi hukum bagi pelajar di tengah derasnya arus digitalisasi.
Menurut Senopati, perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap pola pikir dan perilaku anak, terutama melalui penggunaan media sosial dan game online.
“Efek adiksi dari media sosial dan game online sangat memengaruhi cara berpikir anak hingga berpotensi menimbulkan perilaku menyimpang jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Senopati dalam pemaparannya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, sebanyak 42,25 persen anak usia di bawah 6 tahun sudah menggunakan telepon genggam, sementara 41,02 persen telah mengakses internet. Angka ini menunjukkan tingginya paparan digital sejak usia dini.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi perhatian serius pemerintah yang kemudian melahirkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
“Regulasi ini hadir sebagai bentuk perlindungan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Namun, edukasi langsung seperti ini tetap menjadi langkah penting agar anak memahami risiko secara konkret,” kata dia.
Dalam sesi diskusi yang diikuti sekitar 60 siswa dan sejumlah guru, para pelajar terlihat antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait cara mencegah dampak negatif dari konten digital.
Senopati menjelaskan, ada sejumlah risiko tinggi yang perlu diwaspadai anak saat berinteraksi di dunia digital, antara lain berkomunikasi dengan orang tidak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, hingga ancaman terhadap keselamatan dan data pribadi.
Selain itu, anak juga rentan mengalami eksploitasi sebagai konsumen digital serta gangguan kesehatan mental akibat konsumsi konten yang tidak sesuai usia.
“Risiko paling tinggi itu ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal di dunia maya. Di situlah potensi kejahatan bisa terjadi, mulai dari penipuan hingga eksploitasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan kepada anak dalam menggunakan perangkat digital.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejati Kepri yang dinilai memberikan wawasan baru bagi para siswa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Kepri yang telah memberikan edukasi kepada siswa kami. Materi ini sangat relevan dan membantu kami sebagai tenaga pendidik dalam melakukan pengawasan terhadap anak didik,” ujar Samsul.
Ia menilai, sosialisasi tersebut menjadi langkah preventif yang penting di tengah meningkatnya kasus kejahatan yang berawal dari aktivitas digital.
“Ini menjadi bekal bagi siswa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif,” kata dia.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.














