Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”. Tujuannya untuk membentuk karakter generasi muda sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi. Yusnar juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Bahaya Napza
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika, menurutnya, merupakan zat dari tanaman atau sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat psikoaktif yang memengaruhi susunan saraf pusat dan mengubah perilaku.
Ia juga memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana yang berat hingga hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. “Dengan pemahaman sejak dini, diharapkan siswa dapat menghindari perilaku melanggar hukum,” ujar Yusnar.
Cegah Bullying di Sekolah
Selain Napza, materi juga menyoroti perundungan atau bullying. Yusnar menyebut perundungan sebagai perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik maupun mental.
“Bahkan ancaman yang dilakukan sekali tetapi menimbulkan ketakutan permanen bagi korban juga termasuk bullying,” jelasnya. Ia memaparkan bentuk, faktor penyebab, hingga dampak perundungan bagi pelaku maupun korban, seperti depresi, penurunan prestasi, serta rendahnya motivasi bersekolah.
Bijak Bermedia Sosial
Materi berikutnya membahas penggunaan media sosial. Menurut Yusnar, media sosial memiliki sisi positif sebagai sarana komunikasi, edukasi, hingga pemasaran. Namun, ada pula dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, dan berkurangnya privasi.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan informasi elektronik dan transaksi digital.
Antusiasme Siswa
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar Napza, bullying, dan persoalan hukum di masyarakat.
Kepala MTsN 1 Batam Dra. Khairina, M.Pd., menyambut baik program JMS yang diikuti sekitar 100 siswa. Menurutnya, penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum bagi pelajar maupun guru.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan mendorong siswa menjadi generasi muda yang berkarakter serta taat aturan.














