Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (20/4/2026), dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance), sekaligus memperkuat perlindungan kepentingan negara.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan modern, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha,” kata Devy.
Melalui kerja sama ini, BNI akan menyediakan berbagai layanan perbankan, mulai dari pembukaan dan pengelolaan rekening pengeluaran dan penerimaan, hingga rekening khusus untuk penampungan barang bukti berupa uang, biaya perkara, dan denda pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, BNI juga menyediakan fasilitas layanan perbankan lainnya yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Di sisi lain, Kejati Kepri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan dukungan hukum kepada BNI, baik dalam bentuk bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tak hanya itu, JPN juga dapat bertindak sebagai mediator, negosiator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan lembaga negara maupun instansi pemerintah.
Menurut Devy, pemanfaatan layanan perbankan berbasis teknologi ini akan mendorong transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan operasional Kejaksaan.
“Dengan sistem yang lebih tertata dan terintegrasi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi. Ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran perbankan yang kini tidak hanya sebagai lembaga penyimpan dana, tetapi juga sebagai penggerak perekonomian nasional, termasuk melalui layanan keuangan berbasis teknologi dan prinsip syariah yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Devy menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum guna melindungi serta memulihkan keuangan negara.
Sementara itu, Regional CEO BNI Wilayah 02 Khairul Salam menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi antara BUMN dan institusi penegak hukum.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO BNI Wilayah 02 Khairul Salam, serta disaksikan jajaran pejabat utama kedua institusi.
Kejati Kepri berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif melalui kerja nyata yang mengedepankan profesionalisme, komunikasi, dan transparansi.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau,” kata Devy.








