Bintan, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan yang menjadi bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini mengusung tema pencegahan penyalahgunaan narkotika (NAPZA), anti-perundungan (bullying), dan penggunaan media sosial secara bijak.
Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya yakni Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Menurut Yusnar Yusuf, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini. “Mereka adalah generasi emas bangsa yang harus memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan bernegara,” ujar Yusnar saat menyampaikan materi.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika, kata Yusnar, berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menyebabkan kecanduan serta penurunan kesadaran. Sementara psikotropika merupakan zat psikoaktif yang bukan tergolong narkotika, namun tetap berdampak pada sistem saraf pusat dan perilaku.
Ia juga mengulas klasifikasi narkotika dan psikotropika serta sanksi pidana dalam Pasal 111 hingga 148 UU Narkotika. Menurutnya, ancaman pidana terhadap pelanggar bisa mencapai hukuman mati. “Kami ingin siswa memahami konsekuensi hukumnya agar mereka menjauhi narkoba,” kata Yusnar.
Selain itu, narasumber kedua, Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, mengangkat isu perundungan atau bullying. Ia menegaskan bahwa perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau keunggulan.
“Ancaman yang dilakukan satu kali tapi menyebabkan ketakutan permanen pada korban juga termasuk bullying,” kata Kadek. Ia memaparkan jenis-jenis bullying, dampaknya bagi korban dan pelaku, serta intervensi yang bisa dilakukan oleh sekolah dan masyarakat.
Dalam sesi selanjutnya, peserta juga diberikan pemahaman soal etika bermedia sosial. Kadek menjelaskan definisi media sosial dan dampak positif maupun negatifnya. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
Materi kemudian ditutup dengan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU ITE, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur aktivitas elektronik, termasuk penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi di dunia maya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias bertanya seputar narkoba, perundungan, hingga persoalan hukum di lingkungan sekitar.
Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, Program JMS bukan hanya penyuluhan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Kami berharap sinergi antara dunia pendidikan dan Kejaksaan dapat terus berlanjut, terutama dalam membangun generasi yang cerdas hukum dan berakhlak baik,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari siswa dan guru. Kejaksaan Tinggi Kepri berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan di berbagai sekolah di wilayah Kepulauan Riau. (Antoni)














