Kepri Bidik Pemerataan Investasi, Ansar Ahmad Ajukan Ranperda Insentif dan Trantibum

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (10/2/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (10/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ansar Ahmad menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pidatonya, Ansar Ahmad menekankan urgensi Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menarik investasi ke Provinsi Kepri. Ranperda tersebut dibuat sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Ansar Ahmad menyoroti keunggulan geostrategis dan geoekonomi Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Meski demikian, Ansar Ahmad menegaskan perlunya peningkatan daya saing guna menarik lebih banyak investasi.

Ansar Ahmad juga mengungkapkan bahwa investasi di Kepri pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, mengalami kenaikan signifikan sebesar 134,5% dari tahun sebelumnya.

Harapannya, Ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong distribusi investasi secara merata di seluruh wilayah Kepri, bukan hanya di Batam, Bintan, dan Karimun.

Selain itu, Ansar Ahmad memaparkan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagai upaya menciptakan kesejahteraan sosial dan keamanan bagi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ansar Ahmad juga menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dalam penegakan peraturan daerah dan gubernur.

Ansar Ahmad menyatakan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dengan penuh harapan, Ansar Ahmad berharap kedua Ranperda ini dapat segera disahkan dan dijalankan untuk mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepri.

“Kita harus bersatu padu untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, aman, dan sejahtera,” pungkas Ansar Ahmad. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *