www.jurnalkota.co.id
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr
Aktivis Muslimah
Banjir bandang tidak hanya menyisakan kehancuran fisik berupa rumah dan lahan pertanian, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban. Ketika batas-batas tanah lenyap tersapu lumpur, penderitaan itu justru membuka peluang baru bagi praktik mafia tanah. Dalam situasi darurat, saat masyarakat masih berjuang memulihkan hidup, keadilan kerap tercecer di antara puing-puing bencana.
Peringatan soal potensi maraknya mafia tanah pascabanjir disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai, hilangnya lahan persawahan akibat tertimbun lumpur di sejumlah wilayah Sumatra berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah yang bukan haknya.
Usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), Nusron menyebutkan sekitar 65 ribu hektare lahan sawah terdampak lumpur banjir. Kondisi tersebut berisiko menghilangkan batas fisik lahan, sehingga rawan diklaim secara sepihak.
Menurut Nusron, lahan pertanian yang kehilangan penanda batas sangat rentan menjadi objek sengketa kepemilikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa lahan yang telah bersertifikat relatif lebih terlindungi karena batas wilayahnya tercatat dalam sistem data spasial Kementerian ATR/BPN. Namun, kerusakan lahan pascabanjir hampir dapat dipastikan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bergerak dalam praktik mafia tanah (detikProperti, 9/12/2025).
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Banjir bandang di Sumatra Utara bukan semata peristiwa alam yang datang tanpa sebab. Di balik derasnya arus air dan lumpur, terdapat kegagalan sistemik yang telah lama dibiarkan. Alih fungsi lahan yang tak terkendali, rusaknya kawasan resapan air, serta lemahnya penegakan hukum telah memperparah dampak bencana. Ketika keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan diabaikan, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika bencana justru dimanfaatkan sebagai celah kejahatan. Hilangnya batas-batas lahan membuka ruang bagi praktik perampasan hak milik korban. Tanah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan perlahan berubah menjadi objek perebutan pihak-pihak yang memiliki modal dan akses kekuasaan. Fenomena ini mencerminkan wajah kelam sistem yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dibandingkan keadilan dan kemanusiaan.
Dalam perspektif Islam, kezaliman semacam ini tidak memiliki ruang pembenaran. Mengambil hak orang lain, terlebih dalam kondisi darurat dan penderitaan, merupakan dosa besar. Rasulullah SAW secara tegas mengecam praktik perampasan tanah karena di dalamnya terkandung penindasan dan penghilangan hak sesama manusia. Ketika kezaliman dibiarkan, yang rusak bukan hanya tatanan hukum, tetapi juga moral dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan alam melalui pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Hutan, lahan resapan air, sungai, dan pegunungan tidak semestinya dikomersialisasikan secara serampangan. Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara tegas dan adil. Mereka tidak sekadar pelanggar administrasi, melainkan pelaku kezaliman yang merampas hak rakyat.
Negara juga harus hadir sebagai pelindung korban, memastikan hak kepemilikan tanah tetap terjaga meskipun batas fisik lahan hilang akibat bencana. Tanpa keberpihakan nyata kepada korban, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong.
Banjir bandang di Sumatra Utara semestinya menjadi momentum refleksi bersama. Penanganan bencana tidak cukup berhenti pada bantuan darurat, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola lingkungan, penegakan hukum yang tegas, serta keberpihakan yang jelas kepada masyarakat terdampak. Tanpa perubahan mendasar, bencana serupa akan terus berulang, dan kezaliman akan selalu menemukan ruang untuk tumbuh.
Wallahu a’lam bishawab.








