www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aulia Zuriyati
Aktivis Muslimah
Viralnya sebuah kasus di Medan kembali menunjukkan betapa cepat opini publik terbentuk di era digital. Sebagaimana diberitakan Tribun Medan, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka dalam perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang lebih dulu beredar menyebutkan seolah-olah seseorang dijadikan tersangka hanya karena mempertahankan haknya. Namun, klarifikasi resmi menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Peristiwa ini memantik beragam reaksi. Sebagian warganet mengecam aparat, sebagian lain memilih menunggu penjelasan. Namun dalam derasnya arus informasi, narasi yang emosional sering kali lebih cepat diterima dibandingkan penjelasan yang faktual.
Fenomena ini bukan semata soal satu kasus hukum. Ia mencerminkan wajah masyarakat digital hari ini di mana persepsi dapat terbentuk dalam hitungan menit dan penghakiman publik terjadi bahkan sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Di ruang digital, opini publik kerap berubah menjadi “pengadilan pertama”. Siapa yang paling cepat membangun narasi, dialah yang memengaruhi persepsi. Fakta sering kali tersisih oleh potongan video, judul sensasional, atau unggahan yang menggugah emosi.
Padahal, dalam ajaran Islam, keadilan bukan perkara simpati atau tekanan massa, melainkan perkara pembuktian. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 135 yang menegaskan kewajiban menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, orangtua, atau kerabat. Ayat ini menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi dan dorongan emosi.
Islam juga mengenalkan prinsip tabayun, yakni meneliti dan memverifikasi setiap informasi sebelum diyakini dan disebarkan. Dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan agar setiap berita diperiksa kebenarannya agar tidak menimbulkan penyesalan akibat kecerobohan.
Prinsip ini sangat relevan dengan realitas hari ini. Media sosial bergerak dengan logika kecepatan dan sensasi. Yang utama adalah viralitas, bukan selalu kebenaran. Akibatnya, reputasi seseorang bisa runtuh hanya karena narasi yang belum utuh.
Di sinilah letak bahayanya. Ketika opini menggantikan proses, dan persepsi mendahului pembuktian, maka keadilan berada dalam ancaman. Aparat hukum bisa kehilangan kepercayaan publik bukan semata karena keputusan, melainkan karena framing yang berkembang.
Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan semua yang ia dengar” (HR Muslim). Hadis ini seolah menjadi peringatan bagi masyarakat digital. Tidak semua yang viral layak dipercaya. Tidak semua yang ramai berarti benar.
Tentu saja transparansi dalam penegakan hukum adalah keniscayaan. Aparat wajib profesional dan akuntabel. Namun masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap adil dalam menilai. Kritik harus berbasis fakta, bukan asumsi. Dukungan pun tidak boleh membabi buta.
Dalam pandangan Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Penegakan hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada tekanan opini, dan tidak pula menyimpang dari kebenaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, fitnah dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Emosi publik kerap lebih lantang daripada fakta.
Jika masyarakat terus terbiasa menghakimi sebelum memahami, maka keadilan akan rapuh. Jika hukum terus ditekan oleh opini yang belum tentu benar, stabilitas sosial pun mudah terguncang.
Sudah saatnya publik kembali menjadikan nilai kehati-hatian sebagai standar dalam berpikir dan bertindak. Tidak tergesa-gesa dalam menilai, tidak mudah terhasut narasi sepihak.
Sebab keadilan bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling teguh berdiri di atas kebenaran.
Wallahu a’lam bishawab.














