Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Diah Sulastri Dewi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurut Diah, keberadaan perda tersebut menjadi langkah maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional yang mengedepankan keadilan restoratif dan kearifan lokal di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Diah saat menghadiri sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, jajaran pengadilan, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuansing.

Dalam sambutannya, Diah mengaku bangga dapat hadir langsung di tengah masyarakat Kuansing yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara hukum formal dan hukum adat dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Kuansing memiliki keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujar Diah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memiliki integritas dan kesamaan persepsi dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aplikasi Tuanku Online versi terbaru juga menjadi bagian dari penguatan layanan hukum berbasis digital agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelompok rentan.

Aplikasi tersebut, kata dia, diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh akses konsultasi dan bantuan hukum secara cepat dan terpadu.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya mengatakan, aplikasi Tuanku Online merupakan inovasi Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan hukum berbasis digital.

Sebanyak lima desa diundang mengikuti kegiatan tersebut, termasuk para datuk dan tokoh adat yang selama ini berperan sebagai penengah dalam penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” ujar Subiar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menegaskan bahwa masyarakat Kuansing selama ini hidup berdampingan dengan nilai hukum adat, norma sosial, dan ajaran agama.

Menurut Suhardiman, keberadaan hukum adat masih menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan dan permufakatan di tengah masyarakat.

Suhardiman menyebutkan, Kabupaten Kuansing memiliki sebanyak 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat yang berperan aktif menjaga nilai budaya dan penyelesaian persoalan sosial masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi bentuk penguatan terhadap peran penghulu dan tokoh adat di daerah.

“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegas Suhardiman.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, dan peace maker yang dinilai aktif membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa hingga wilayah pedalaman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau turut membuka peluang bagi tokoh adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif dan kearifan lokal, dua beasiswa mediator juga disiapkan bagi para tetua adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed