Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengadakan Rapat Paripurna yang membahas dan menyetujui dua agenda utama dalam Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (14/8/2024).
Dua agenda tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Daerah (Pemda) serta Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.
Pada rapat tersebut, Anggota DPRD Wahyu Wahyudin membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Wahyu Wahyudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Perda ini telah melibatkan serangkaian rapat internal dan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta perangkat terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana di Kepri.
“Pansus telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menangani bencana di wilayah kita. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ujar Wahyu Wahyudin dalam laporannya.
Kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda penanggulangan bencana dan berhasil dalam penanganan bencana juga dilakukan untuk memperdalam pembahasan mengenai rancangan Perda ini.
Pansus merekomendasikan agar Pemda secara aktif terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.
Dalam pidatonya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” ujar Ansar Ahmad.
Rapat Paripurna juga membahas dan menyetujui Perubahan APBD Provinsi Kepri untuk Tahun Anggaran 2024.
Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,43 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp213,96 miliar dari APBD Murni. Belanja Daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp4,57 triliun, naik Rp224,53 miliar dari sebelumnya. Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp139,16 miliar, mengalami kenaikan sebesar 10,57 miliar dari APBD Murni.
Ansar Ahmad menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan dalam pendapatan dan belanja, kondisi anggaran tetap berimbang.
“Perubahan APBD ini tetap dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap mendorong pembangunan yang berkualitas,” tambah Ansar Ahmad.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga mengalokasikan anggaran untuk mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat Pemerintah Pusat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan disetujuinya kedua Perda ini, diharapkan Provinsi Kepri dapat mengelola anggaran dan penanggulangan bencana dengan lebih baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kepri.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kepri. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri








