Oleh: Sari Ramadani, S.Pd
Aktivis Muslimah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan instrumen penting negara untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Dana ini berfungsi menopang sekolah dalam menyediakan fasilitas belajar, membiayai kebutuhan operasional, hingga mendukung program peningkatan mutu pendidikan. Bagi peserta didik dari keluarga sederhana, dana BOS adalah napas yang menghidupkan sekolah.
Namun sungguh ironis, dana yang seharusnya menopang masa depan generasi justru kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus terbaru menimpa Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA, yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka RA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025. Ia ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, terhitung 8–27 September 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
RA tercatat mengelola dana BOS sebesar Rp1,476 miliar pada 2022 dan Rp1,525 miliar pada 2023. Sayangnya, penggunaan dana itu diduga tidak sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan Sekadar Angka Kerugian
Korupsi dana pendidikan bukan sekadar tindak pidana administratif. Aksi ini sama halnya dengan merampas masa depan generasi. Dana yang semestinya untuk buku, sarana belajar, atau kegiatan siswa, raib masuk ke kantong pribadi. Dampaknya, siswa yang seharusnya menjadi prioritas justru tumbuh dalam keterbatasan, bukan karena negara tidak memiliki anggaran, melainkan karena dana tersebut dimakan oleh pengkhianat amanah.
Fenomena ini memperlihatkan kegagalan sistem yang menempatkan pendidikan bukan sebagai prioritas utama. Selama paradigma pengelolaan pendidikan berorientasi pada kepentingan pribadi, penyalahgunaan serupa akan terus berulang.
Perspektif Islam
Islam menawarkan perspektif berbeda. Pendidikan bukanlah komoditas atau lahan memperkaya diri, melainkan hak mendasar rakyat yang wajib dijamin negara. Dalam sistem Islam, dana pendidikan dikelola secara transparan, diawasi ketat, dan dijalankan oleh orang-orang yang amanah.
Kepemimpinan tidak hanya diukur dari profesionalitas, tetapi juga ketakwaan, menyadari bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi peringatan tegas. Korupsi dana pendidikan adalah pengkhianatan terhadap generasi, umat, dan amanah Allah.
Saatnya Perubahan
Jika kasus hanya ditangani sebatas menghukum pelaku, tanpa menyentuh akar masalah, praktik serupa akan terus berulang. Karena itu, sudah saatnya sistem yang rusak ini dikaji ulang. Islam menempatkan amanah sebagai pilar utama, menjaga dana publik sebagai milik umat, dan menjadikan pendidikan sebagai jalan lahirnya generasi terbaik.
Wallahualam bissawab.








