Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kecamatan Tanjungpinang Barat memperkenalkan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kematian Terintegrasi (SIMPATI) untuk mempercepat pelaporan peristiwa kematian dan mempermudah keluarga memperoleh akta kematian.
Melalui sistem tersebut, keluarga yang sedang berduka tidak perlu mengurus sendiri seluruh tahapan administrasi. Petugas kelurahan akan memberikan pendampingan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan persyaratan, hingga penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.
Inovasi SIMPATI diperkenalkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (17/9/2026).
Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar mengatakan, SIMPATI dirancang untuk menjawab persoalan keterlambatan pelaporan kematian dan memperkuat pemutakhiran data kependudukan.
Haposan juga merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XII Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kepulauan Riau yang menggagas inovasi tersebut sebagai aktor perubahan.
Menurut dia, peristiwa kematian yang tidak segera dilaporkan dapat memengaruhi ketepatan data kependudukan. Padahal, data itu menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Melalui SIMPATI, setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar dapat langsung tercatat secara tertib. Keluarga juga akan didampingi dalam proses pengurusan akta kematian sampai selesai,” ujar Haposan.
Laporan Dicatat secara Digital
Setiap laporan kematian yang diterima kelurahan akan dimasukkan ke dalam register digital dan diberi nomor registrasi. Data tersebut kemudian terhubung dengan pihak kecamatan.
Dengan sistem itu, proses pelaporan dan perkembangan pengurusan akta kematian di Disdukcapil Kota Tanjungpinang dapat dipantau.
SIMPATI juga memperkuat peran kelurahan sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Petugas kelurahan akan membantu keluarga memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum permohonan diproses.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena keluarga yang sedang berduka kerap harus menghadapi sejumlah keperluan dalam waktu bersamaan. Penyederhanaan pelayanan administrasi diharapkan dapat mengurangi beban mereka.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memilih dua mekanisme pelayanan, yakni secara manual atau elektronik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Akta Bisa Dikirim melalui Email
Pada mekanisme manual, keluarga menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelurahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas kelurahan akan membawanya ke Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas penghubung untuk diproses hingga akta kematian diterbitkan.
Dokumen yang telah selesai dapat dikirimkan ke alamat email pemohon atau kelurahan. Apabila keluarga membutuhkan akta dalam bentuk fisik, pihak kelurahan dapat membantu proses pencetakannya.
Sementara itu, keluarga yang telah mengaktifkan IKD dapat mengajukan permohonan secara elektronik dengan pendampingan petugas kelurahan.
Mekanisme elektronik tersebut diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk menyelesaikan administrasi kematian anggota keluarganya.
Selain mempercepat proses pelayanan, pencatatan secara terintegrasi memungkinkan kecamatan dan kelurahan memantau setiap permohonan. Dengan demikian, berkas yang belum lengkap ataupun permohonan yang masih dalam proses dapat segera ditindaklanjuti.
Dinilai Memiliki Nilai Kemanusiaan
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Augus Raja Unggul mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Ia mendorong seluruh jajaran pemerintahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, menyederhanakan prosedur, serta membuat pelayanan lebih mudah dan efektif.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin.
Menurut Kholidin, SIMPATI tidak hanya mendukung tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan karena memberikan kemudahan kepada keluarga yang tengah berduka.
“Inovasi Kecamatan Tanjungpinang Barat ini sangat baik bagi keluarga yang sedang berduka. Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru masih menyusahkan keluarga yang ditinggalkan karena urusan administrasinya,” kata Kholidin.
“Justru administrasi kematiannya harus kita permudah untuk kepentingan ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” sambungnya.
Akta kematian merupakan dokumen penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan hak ahli waris dan pemutakhiran dokumen kependudukan keluarga.
Karena itu, kemudahan memperoleh akta kematian dinilai tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga dengan perlindungan hak keluarga.
Himpun Masukan Masyarakat
Forum Konsultasi Publik tersebut menjadi ruang bagi Kecamatan Tanjungpinang Barat untuk memaparkan mekanisme SIMPATI sekaligus menghimpun saran dari para pemangku kepentingan.
Masukan yang diterima akan digunakan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
Kegiatan dihadiri unsur Bagian Organisasi dan Tata Laksana serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Disdukcapil, akademisi, PKK, lurah, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana.
Forum tersebut juga melibatkan ketua RT dan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader posyandu, perwakilan puskesmas, jurnalis, dan dunia usaha.
Pelibatan RT dan RW dinilai penting karena pengurus lingkungan kerap menjadi pihak pertama yang menerima informasi mengenai peristiwa kematian warga.
Melalui koordinasi antara RT/RW, kelurahan, kecamatan, Disdukcapil, dan masyarakat, laporan kematian diharapkan dapat disampaikan lebih cepat serta diproses secara tertib dan terintegrasi.
Penerapan SIMPATI juga diharapkan meningkatkan akurasi data kependudukan di Kota Tanjungpinang. Pada saat yang sama, keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh dokumen kematian secara lebih mudah dan terpantau.













