Lindungi Konsumen, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang Bintan Center

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di Pasar Bintan Center.

Sidang Tera Ulang (STU) terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang Riany mengatakan, tera ulang dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang memiliki tingkat akurasi sesuai ketentuan.

Selain memberikan kepastian bagi pedagang, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen dalam transaksi jual beli.

“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat,” kata Riany, Senin (10/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas UPTD Metrologi memeriksa dan menguji timbangan yang digunakan para pedagang.

Timbangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian diberikan tanda tera sebagai bukti bahwa alat tersebut telah diperiksa dan layak digunakan untuk transaksi perdagangan.

“Timbangan yang telah lulus pengujian diberikan tanda tera sebagai jaminan bahwa alat tersebut telah diperiksa dan memenuhi ketentuan,” ujar Riany.

Menurut dia, akurasi timbangan menjadi hal penting karena berkaitan dengan hak pedagang maupun konsumen.

Dengan alat timbang yang akurat, konsumen mendapatkan barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Di sisi lain, pedagang memperoleh kepastian bahwa alat yang digunakan dalam menjalankan usahanya telah sesuai standar.

Riany mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada pelaku usaha agar penggunaan UTTP di pasar memenuhi ketentuan metrologi legal.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” ucapnya.

Pelaksanaan tera ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Melalui kegiatan itu, Disdagin Tanjungpinang juga mendorong pedagang untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menggunakan alat ukur yang tepat, terawat, dan terjamin keakuratannya.

Riany berharap kegiatan tera dan tera ulang dapat dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah lokasi perdagangan di Kota Tanjungpinang.

Menurut dia, kepatuhan pedagang dalam melakukan tera ulang menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan transaksi yang adil sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.

“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” kata Riany.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed