Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026). Dalam rancangan itu, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp909,42 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp973,34 miliar.
Dalam pidatonya, Lis Darmansyah mengatakan, penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian penting dari siklus penganggaran untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami sedikit keterlambatan. Kondisi itu antara lain disebabkan proses penataan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah secara menyeluruh dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penyesuaian tersebut terus dikoordinasikan dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu dilakukan agar perubahan struktur perangkat daerah dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan kendala teknis dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaksanaan APBD.
“Penggabungan perangkat daerah bukan semata-mata perubahan nomenklatur. Proses ini juga mencakup pemetaan program dan kegiatan, kewenangan pengelolaan keuangan, penataan organisasi, serta penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja yang berkaitan dengan penataan kepegawaian,” jelasnya.
Lis Darmansyah menegaskan, seluruh proses penataan harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi. Dengan demikian, penyederhanaan organisasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pendapatan dirancang Rp909,42 miliar
Dalam Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp909.425.582.523,12.
Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp294.670.201.856,12, pendapatan transfer Rp614.631.880.667, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp123,5 juta.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp973.345.905.055,94. Anggaran belanja tersebut disesuaikan dari APBD 2026 dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan untuk menjaga pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan.
Lis Darmansyah mengatakan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah, penajaman program prioritas, penyelesaian kewajiban daerah, serta kebutuhan untuk merespons berbagai kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Kota Tanjungpinang memandang perubahan APBD 2026 perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian,” kata Lis Darmansyah.
Menurut dia, penurunan kapasitas belanja dibandingkan APBD murni menuntut pemerintah daerah untuk menentukan skala prioritas secara lebih tajam. Pemerintah juga harus menjaga alokasi belanja wajib dan pelayanan dasar serta memastikan anggaran memberikan manfaat yang terukur kepada masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan diarahkan kepada prioritas yang memberikan daya ungkit terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemko dorong optimalisasi PAD
Selain menyesuaikan belanja, Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadikan optimalisasi pendapatan daerah sebagai salah satu agenda strategis.
Namun, upaya tersebut menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemutakhiran dan pemadanan basis data objek dan subjek pajak serta retribusi, pemetaan potensi pendapatan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum optimalnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data antarperangkat daerah.
Penguatan pengawasan serta peningkatan kepatuhan dalam tata kelola pemungutan juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan target pendapatan, tetapi juga membangun sistem pendapatan yang sehat, terukur, transparan, dan berkelanjutan,” kata Lis Darmansyah.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui pemutakhiran data, ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penggalian sumber pendapatan yang sah.
Namun, Lis Darmansyah menegaskan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Menurut dia, kondisi fiskal daerah turut memengaruhi pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh karena itu, keterkaitan antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan target kinerja harus terus dijaga secara konsisten.
Kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia terus berkembang.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata dan memiliki daya ungkit terhadap pencapaian target pembangunan.
Pinjaman daerah Rp89,3 miliar
Dari sisi pembiayaan, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp98.861.989.199,82.
Penerimaan itu bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp9.561.989.199,82 dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp89,3 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp34.941.666.667 untuk pembayaran pinjaman daerah.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD tersebut mencapai Rp63.920.322.532,82. Nilai itu menutup selisih antara rencana pendapatan dan belanja daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak ringan,” tutur Lis Darmansyah.
Ia menyebut ketidakpastian kondisi ekonomi, keterbatasan ruang fiskal, dinamika kebijakan transfer, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi, serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang memerlukan inovasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Lis Darmansyah berharap Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara menyeluruh bersama DPRD Kota Tanjungpinang.
Setelah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, rancangan tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan perubahan anggaran tahun 2026.














