Jakarta, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyampaikan sejumlah pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang digelar di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rapat ini menjadi forum konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kehadiran kerangka regulasi yang berkeadilan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Lis Darmansyah mengapresiasi langkah percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang disebutnya telah lama dinantikan oleh pemerintah daerah berkepulauan. Menurut dia, regulasi khusus diperlukan agar tata kelola pembangunan pesisir tidak lagi disamakan dengan daerah berbasis daratan.
“Ini merupakan momentum penting. Sudah lama daerah-daerah kepulauan menantikan hadirnya regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” ujar Lis Darmansyah.
Kewenangan Daerah Perlu Diperjelas
Lis Darmansyah menyoroti perubahan kewenangan sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menarik seluruh urusan kelautan ke pemerintah pusat dan provinsi. Kondisi ini, menurut dia, membatasi ruang gerak kabupaten/kota untuk menangani persoalan masyarakat pesisir, mulai dari sampah laut, abrasi, reklamasi, hingga layanan publik kelautan dan pengembangan wisata bahari.
“Dengan hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten/kota di wilayah kepulauan, semua persoalan masyarakat pesisir menuntut solusi cepat. Namun kami tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk bertindak,” tegas Lis Darmansyah.
Tiga Usulan Strategis untuk Penyempurnaan RUU
Lis memaparkan tiga usulan strategis dalam penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan:
1. Pengembalian kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten/kota agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
2. Pembentukan skema pendanaan afirmatif, termasuk Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep), serta penguatan legalitas PAD berbasis pesisir dan kelautan.
“Selama ini kami menghadapi kesenjangan fiskal yang serius karena formula anggaran negara hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut dan banyaknya pulau,” ujarnya.
3. Penyederhanaan dan desentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk izin rumah pesisir, marina, diving centre, dan ekowisata. Menurut Lis Darmansyah, pemerintah daerah yang memahami situasi lokal harus kembali menjadi pelaksana izin, sementara pemerintah pusat menetapkan standar dan regulasi umum.
RUU Daerah Kepulauan sebagai Wujud Kehadiran Negara
Lis Darmansyah menegaskan bahwa keberadaan RUU Daerah Kepulauan merupakan representasi komitmen negara dalam menghadirkan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar.
“Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga negara berhak merasakan kehadiran negara. RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi pilihan strategis dalam pemerataan pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, katanya, akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan kebijakan yang berkeadilan bagi masyarakat pesisir, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat, dan berdaulat.









