Lis Darmansyah Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Gonggong, Dorong Daya Saing UMKM

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mendukung usulan perlindungan kekayaan intelektual bagi gonggong sebagai salah satu kuliner khas daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) dalam pertemuan dengan Lis di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (26/10/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Morina Harahap bersama jajaran tersebut membahas kerja sama perlindungan kekayaan intelektual, penguatan identitas daerah, dan pengembangan UMKM.

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Kepri mengusulkan perlindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat identitas gonggong sebagai produk khas daerah. Penguatan citra produk juga diharapkan dapat meningkatkan nilai dan daya tarik kuliner tersebut.

Lis menyambut baik usulan itu. Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu langkah penting untuk memberi nilai tambah pada produk lokal dan membuka peluang pengembangan usaha bagi masyarakat.

“Pemko Tanjungpinang sangat mengapresiasi dukungan Kemenkum Kepri selama ini. Ke depan, kita akan mengidentifikasi dan mengkurasi berbagai potensi serta ciri khas Tanjungpinang yang bisa diperkuat identitas dan perlindungannya, sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah dan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujar Lis.

Ia menekankan, penguatan identitas daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan. Perhatian tidak hanya diberikan kepada gonggong, tetapi juga produk unggulan dan potensi lokal lain yang layak dikembangkan serta dilindungi.

Melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepri, Pemko Tanjungpinang berharap semakin banyak potensi lokal memperoleh perlindungan dan pengakuan. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.

Minta kajian konsep Otorita Bintan

Selain membahas kekayaan intelektual, Lis berharap Kanwil Kemenkum Kepri dapat membantu mengkaji kembali konsep Otorita Bintan.

Kajian itu terutama diharapkan mencakup aspek regulasi dan peluang pengembangan Pulau Bintan sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Menurut Lis, kajian tersebut diperlukan untuk memetakan peluang serta berbagai aspek yang harus dipersiapkan agar pengembangan kawasan perdagangan bebas dapat berjalan lebih optimal pada masa mendatang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *