Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Lis Darmansyah usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Seijang Tahun 2026 di Cafe Keboon, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Senin (26/1/2026).
Lis Darmansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang botol plastik bekas minuman ke ilalang atau semak kering karena dapat memicu kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan kemudian ditinggalkan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” kata Lis Darmansyah.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat 35 kejadian kebakaran selama periode 1–25 Januari 2026 yang tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, 33 kejadian merupakan kebakaran lahan, satu kebakaran rumah di Jalan Bintan, dan satu kebakaran gudang di Jalan Tengku Umar.
Lis Darmansyah menegaskan, sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Karena itu, Lis Darmansyah mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran.
“Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan warga dan harta benda,” ujar Lis Darmansyah.
Ia berharap kesadaran bersama dapat mencegah terjadinya kebakaran dan menjaga keselamatan masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah,” katanya.
Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan kejadian kebakaran dapat melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949.








