Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap Senin hingga Kamis di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang ditujukan untuk membina disiplin serta tanggung jawab pegawai.
Khusus bagi OPD dan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Lis Darmansyah meminta pimpinan menyiagakan petugas khusus agar pelayanan tidak terhenti saat apel berlangsung.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dilaksanakan mulai pukul 08.00 pagi. Siagakan beberapa petugas pelayanan supaya apel pagi tidak menjadi alasan tertundanya pelayanan publik,” kata Lis Darmansyah, Rabu (27/8/2025).
Lis Darmansyah menyampaikan hal itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui nomor layanan pengaduan 082286580144. Ia meminta agar pimpinan OPD maupun unit kerja yang menangani layanan langsung seperti kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unit pelayanan lainnya dapat menyelaraskan fungsi pembinaan disiplin dengan fungsi pelayanan aparatur.
Selain itu, Lis Darmansyah juga membuat kebijakan penugasan bagi kepala OPD, camat, lurah, dan kepala bagian di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) untuk menjadi pembina apel di OPD atau unit kerja lain setiap Selasa hingga Kamis. Langkah ini dimaksudkan untuk membangun hubungan emosional dengan seluruh pegawai Pemko serta menjadi sarana penyampaian informasi program dan kegiatan.
“Dengan begitu, setiap pegawai Pemko mengetahui program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah, bukan hanya urusan OPD-nya saja. Namun, apel pagi jangan sampai menghambat pelayanan. Tidak mungkin masyarakat disuruh menunggu sampai petugas selesai apel. Bangunlah sistem kerja yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegas Lis Darmansyah. (*)







