Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN nongkrong di kedai kopi pada jam kerja. Larangan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, Rabu (27/8/2025).
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam kerja. Akibatnya, pelaksanaan tugas terlambat dan pelayanan publik ikut terganggu. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” kata Tamrin.
Menurut Tamrin, Pemko Tanjungpinang memahami keberadaan pegawai di kedai kopi bisa mendukung ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tujuannya untuk membangun komunikasi atau diskusi dengan masyarakat di kedai kopi, tentu tidak dilarang. Tetapi pada jam kerja, pegawai harus berada di kantor. Kami minta BKPSDM membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ujar Tamrin.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah, menambahkan bahwa aturan disiplin ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, kami akan kembali melakukan pengawasan. Pegawai dilarang berada di kedai kopi atau tempat sejenis saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Jika melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Ahmad Nur Fatah. (*)







