Lis Darmansyah: Kolaborasi dengan Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri Kepri. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting pembaruan sistem hukum. Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang optimal terhadap pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.

Ia juga menilai sinergi antara Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, dan Kejaksaan di seluruh jajaran akan semakin memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Riau.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kepri bersama pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *