Polres Bintan Tertibkan Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Sejumlah Titik

Jasa Pembuatan Lagu

Bintan, Jurnalkota.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama unsur eksternal, yakni PM AD, POMAL, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup, melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. Ia menyebut aktivitas penambangan ilegal selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, berupa kawah-kawah dalam bekas galian yang menjadi perhatian masyarakat.

“Tambang ilegal ini meresahkan dan berpotensi membahayakan lingkungan. Langkah penertiban penting untuk mencegah kerusakan semakin meluas,” ujar Fikri.

Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Namun, di beberapa titik, tim gabungan memasang garis polisi (police line) dan menutup akses menuju lokasi guna mencegah kegiatan ilegal kembali terjadi.

Kasat Reskrim juga mengajak Forkopimda Bintan terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). “Dengan kolaborasi yang kuat, lingkungan Bintan dapat terjaga dan masyarakat merasa aman dari aktivitas ilegal yang merugikan,” katanya.

Sejumlah lokasi yang ditertibkan tersebar di wilayah Bintan, antara lain Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.

Fikri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dipidana. “Jika ingin menambang, ajukan izin terlebih dahulu kepada instansi berwenang. Penambangan hanya boleh dilakukan setelah izin resmi diterbitkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *