Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengukuhkan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Tanjungpinang Masa Bakti 2025–2030 dan Pengurus Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Periode 2024–2027. Acara berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2025).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, memimpin langsung pengukuhan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus yang baru. Ia menekankan pentingnya peran organisasi perempuan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Keberadaan GOW dan Puspa bukan sekadar wadah organisasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan ketahanan keluarga di Tanjungpinang,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menegaskan perempuan dan anak merupakan pilar penting pembangunan. Karena itu, ia berharap kehadiran GOW dan Puspa mampu memperkuat peran serta masyarakat, khususnya kaum perempuan, di berbagai sektor.
“Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen bermitra dengan organisasi perempuan. Mari jadikan GOW dan Puspa sebagai ruang kolaborasi, inovasi, dan penggerak kesejahteraan perempuan serta perlindungan anak di kota yang kita cintai ini,” kata Lis Darmansyah.
Ketua GOW Tanjungpinang periode 2025–2030, Handayani Raja Ariza, menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan peran organisasi dalam mendorong partisipasi aktif kaum perempuan.
“Dengan kebersamaan dan sinergi, Insya Allah kami dapat menjalankan tugas ini dengan baik. GOW bukan hanya simbol persatuan, tetapi juga motor penggerak untuk mendukung program pembangunan daerah,” ucap Handayani.
Pengukuhan ini juga menjadi momentum penting bagi kedua organisasi untuk memperluas jaringan kerja, menyatukan langkah, dan mendukung program prioritas Pemko Tanjungpinang.
Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi wanita, serta tokoh masyarakat. (*)













