Lebak, Jurnalkota.co.id
Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penanganan dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Koordinator aksi GAMPAR, Yudistira, mengatakan unjuk rasa merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, GAMPAR mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menangani sejumlah perkara terkait pengelolaan UPK. Namun, organisasi tersebut berharap seluruh laporan masyarakat yang memenuhi unsur hukum juga mendapat penanganan secara objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari yang telah memproses sejumlah perkara. Namun masyarakat juga berharap seluruh laporan yang memenuhi unsur hukum dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” kata Yudistira kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Yudistira mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah aktivis, masih terdapat dugaan persoalan administrasi maupun tata kelola pada sejumlah UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Abdi Gema Perak (AGP), Uci Marpausi, menilai proses transformasi UPK menjadi BUMDesma perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, aspek pembinaan dan pengawasan selama masa transisi perlu menjadi perhatian agar tata kelola kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta seluruh proses ini dibuka secara transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Marpausi menegaskan, aksi yang akan digelar bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain meminta Kejaksaan Negeri Lebak menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar hukum, GAMPAR juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap tata kelola UPK maupun BUMDesma apabila terdapat kewenangan dan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Aksi ini murni bentuk penyampaian aspirasi. Kami mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan penyampaian pendapat secara damai. Harapan kami sederhana, yaitu penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata dia.
Dalam aksi tersebut, GAMPAR berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong evaluasi terhadap proses transformasi UPK menjadi BUMDesma, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi unsur hukum, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak maupun Kejaksaan Negeri Lebak terkait rencana aksi serta substansi tuntutan yang akan disampaikan GAMPAR.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








