Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025). Pelantikan berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Sebanyak 14 pejabat fungsional yang dilantik terdiri atas empat Penata Kelola Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sembilan Guru Ahli Pertama pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, serta satu Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan pelantikan pejabat fungsional bukan sekadar prosesi administrasi, melainkan momentum penguatan kualitas birokrasi. Ia menyebut langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan pembangunan sumber daya manusia.
“Pelantikan pejabat fungsional hari ini erat kaitannya dengan upaya membangun birokrasi pemerintah yang semakin profesional,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menekankan peran pejabat fungsional sebagai tenaga ahli profesional yang tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga menjadi sumber solusi dan inovasi. Menurut Lis Darmansyah, birokrasi perlu mengubah paradigma kerja berbasis proses menjadi berbasis hasil (outcome) agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lis Darmansyah menambahkan, penguatan peran pejabat fungsional sejalan dengan visi pembangunan daerah BIMA SAKTI. Semangat berbenah diharapkan mampu mendorong aparatur sipil negara (ASN) Tanjungpinang menjadi lebih profesional, tanggap, kreatif, dan memberi dampak nyata bagi kemajuan daerah.
“Kota yang berdaya saing hanya dapat terwujud jika ASN-nya unggul, adaptif, melek teknologi, inovatif, serta mampu mengelola perubahan. Selain itu, penting membangun kebersamaan dan keharmonisan, baik antarpegawai maupun antara pemerintah dan masyarakat,” kata Lis Darmansyah.
Di akhir sambutannya, Lis mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang dilantik dan meminta mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi peningkatan pelayanan publik dan kemajuan Kota Tanjungpinang.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 505, 506, dan 549 Tahun 2025, dengan pejabat fungsional berasal dari Inspektorat Daerah, DPMPTSP, dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.








