Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edinson Manik, mengatakan Posbakum ditujukan untuk membantu masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum gratis. Saat ini, sudah ada empat Posbakum yang berjalan, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Tanjungpinang Kota, dan Batu IX.
“Ke depan, Posbakum akan dibentuk di seluruh kelurahan. Kami juga melatih warga sebagai peace maker atau penengah dalam menyelesaikan sengketa ringan secara damai,” kata Edinson.
Selain itu, Kemenkumham juga mendorong perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tanjungpinang, meliputi tradisi, ekspresi budaya, permainan rakyat, hingga warisan budaya tak benda.
“Dengan pencatatan dan sertifikasi, identitas daerah seperti batik gonggong, tanjak, maupun kuliner khas akan terlindungi secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain,” ujar Edinson.
Dalam bidang regulasi, Kanwil Kemenkumham siap mendampingi Pemko Tanjungpinang dalam penyusunan peraturan daerah maupun peraturan wali kota, termasuk evaluasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mendukung langkah tersebut. Ia meminta pembentukan Posbakum bisa segera dituntaskan.
“Kami berharap persyaratan bagi petugas pendamping segera dipenuhi sehingga paling lama dalam satu bulan Posbakum bisa difungsikan. Persoalan hukum masyarakat membutuhkan kejelasan dan pendampingan,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menambahkan, pihaknya juga sedang mengidentifikasi kekayaan intelektual komunal khas Tanjungpinang yang mulai tergerus zaman.
“Banyak permainan rakyat dan tradisi lama yang perlu dicatat, dilindungi, dan dihidupkan kembali agar tidak hilang. Dengan perlindungan hukum, warisan budaya ini bisa diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menekankan pentingnya sinergi dengan Kemenkumham untuk menjawab persoalan hukum, termasuk penyelesaian sertifikat tanah yang tumpang tindih.
“Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” tutur Lis Darmansyah.







