Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana melakukan penataan ulang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat.
Penataan tersebut dilakukan karena masih ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) antar-RT, termasuk di kawasan padat penduduk yang hanya memiliki belasan KK dalam satu wilayah RT.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, mengatakan penataan RT dan RW bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat, melainkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan merata.
“Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Jadi bukan untuk membebani masyarakat atau menghilangkan hak-hak warga,” ujar Raja Kholidin, Minggu (17/5/2026).
Menurut Kholidin, selama ini belum ada standar baku terkait jumlah minimal kepala keluarga dalam satu lingkup RT. Kondisi tersebut menyebabkan persebaran jumlah RT dan RW di sejumlah wilayah menjadi tidak seimbang.
Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Bukit Cermin yang merupakan salah satu kawasan padat penduduk di Tanjungpinang.
Dari total 53 RT di kelurahan tersebut, terdapat 11 RT yang memiliki jumlah kepala keluarga di bawah 30 KK. Bahkan, ada dua RT yang masing-masing hanya dihuni 18 dan 19 kepala keluarga.
Di sisi lain, masih di kelurahan yang sama, terdapat RT dengan jumlah warga mencapai 101 kepala keluarga.
“Kesenjangannya sangat tinggi. Ada RT yang hanya 18 KK, tetapi ada juga yang mencapai lebih dari 100 KK. Sementara tugas dan hak yang diterima pengurus RT tetap sama,” kata Kholidin.
Menurut Kholidin, kondisi tersebut membuat pelayanan publik di tingkat masyarakat menjadi kurang efektif dan efisien.
Karena itu, pemerintah daerah menilai penataan perlu dilakukan agar pembentukan wilayah RT dan RW memiliki standar yang jelas dan mempertimbangkan berbagai aspek pelayanan masyarakat.
“Dalam penataan nanti, kita akan mempertimbangkan jumlah dan persebaran penduduk, luas wilayah, rentang jarak pelayanan, hingga proyeksi pembangunan ke depan,” ujarnya.
Kholidin menjelaskan, RT dan RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan di tingkat bawah.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan penataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Ia menegaskan, penataan RT dan RW tidak hanya berkaitan dengan penggabungan ataupun pemekaran wilayah, tetapi juga mencakup peningkatan fungsi RW, penyesuaian batas wilayah, hingga penyesuaian dokumen kependudukan masyarakat terdampak.
Selain mempertimbangkan jumlah kepala keluarga, pemerintah juga akan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan penduduk, perpindahan warga antarwilayah, serta rencana pembangunan kawasan perumahan di masa mendatang.
Kholidin juga menepis kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai penggabungan RT dapat mengganggu hubungan sosial dan emosional antarwarga.
Menurut Kholidin, kondisi geografis di sejumlah wilayah justru menunjukkan batas antar-RT hanya dipisahkan gang sempit.
“Kadang satu RT dengan RT lain hanya dipisahkan satu gang kecil, bahkan atap rumahnya masih bersenggolan. Jadi tidak mungkin penataan ini sampai mengganggu hubungan emosional masyarakat,” katanya.
Ia berharap penataan RT dan RW nantinya mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan masyarakat.








