Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa gerakan infak Rp1.000 per hari selama Ramadan 1447 Hijriah bersifat sukarela dan bukan kewajiban bagi masyarakat.
“Ini hanya imbauan untuk mengajak masyarakat membiasakan beramal,” kata Lis Darmansyah, Kamis (26/2/2026).
Menurut Lis Darmansyah, infak merupakan ibadah yang dilandasi keikhlasan. Karena itu, partisipasi masyarakat sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing individu tanpa ada unsur paksaan.
Ia menjelaskan, gagasan gerakan tersebut muncul dari sejumlah tokoh masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kepedulian sosial. Pemerintah Kota Tanjungpinang kemudian memfasilitasi pelaksanaannya melalui surat imbauan agar berjalan tertib dan terkoordinasi.
“Jadi sifatnya imbauan saja,” ujar Lis Darmansyah.
Penyaluran infak dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang sehingga pengelolaannya berlangsung secara resmi dan terstruktur.
“Yang ingin berinfak Rp1.000 difasilitasi oleh Baznas,” kata Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menambahkan, gerakan tersebut dimaksudkan sebagai ajakan berbagi selama bulan suci Ramadan serta mendorong tumbuhnya budaya kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Ini ajakan untuk membiasakan berbagi di bulan suci Ramadan,” ujar Lis Darmansyah.













