Jakarta, Jurnalkota.online
Jajaran Tiga Pilar, TNI/POLRI dan Satpol PP, yang dipimpin Lurah Kembangan Selatan (KS) RM Pradana Putra, membubarkan acara hiburan dangdutan yang berada di sisi pinggir Tol Kembangan.
Kegiatan hiburan dangdutan tersebut, di nyatakan tidak berizin. Kenapa di nyatakan tidak berizin, dikarenakan tidak ada tembusan laporan ke pihak Kelurahan setempat, serta berpotensi kecelakaan lalin, menjadi dasar 3 Pilar tersebut untuk membubarkan.
Tindakan tegas ini dilaksanakan oleh RM Pradana Putra sesuai dengan Pergub nomor 8 tahun tahun 2007 tentang ketertiban umum, Kami tidak melarang setiap hiburan, tetapi harus ada proses izin yang harus di lewati. Tadi juga bersama Babinsa, kita menemukan adanya oknum warga yang bau minuman beralkohol, di belakang panggung.
“Intinya, kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga masyarakat Kembangan Selatan, apalagi ini ada bau minuman keras (Minuman Beralkohol, Red) dapat berpotensi keributan, kita bubarkan, kita Stop,” kata RM Pradana Putra, Jum’at (15/12/2023).
RM Pradana Putra juga menjelaskan, hiburan yang berada dipinggir akses jalan masuk pintu tol di bubarkan tepat pada pukul 22:00.
“Masalahnya lagi, itu kan di pinggir jalan tol, akses Jalur masuk tol, yang dimana motor tidak boleh masuk ke jalan tol, kalau di situ ada hiburan dangdutan pada saat acara selesai, otomatis bubaran motor pada melawan arah, itu sangat bahaya,” jelas RM Pradana Putra.
Dia juga berpesan, agar warga masyarakat Khususnya di wilayah Kembangan Selatan, menjaga ketertiban umum.
“Marilah kita sama sama menjaga ketertiban, dan tidak ada lagi kegiatan acara hiburan dangdutan disana, kita akan terus pantau aktifitas kegiatan yang berpotensi terjadinya aksi kejahatan,” pesan Putra Pradana.
Penulis: Haris
Sumber: Lurah Kembangan Selatan








