Batam, Jurnalkota.co.id
Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 mengungkap kasus penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket penyeberangan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur,” ujar Nona dalam keterangannya di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Menurut Nona, kejadian bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Punggur–Kuala Tungkal.
Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
“Pelaku menawarkan tiket seharga Rp500.000 dan setelah dilakukan negosiasi disepakati Rp400.000,” kata Nona.
Saat kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta pembayaran tiket sebesar Rp400.000.
Namun setelah uang diberikan, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026) dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MY (47) yang berprofesi sebagai wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) yang juga bekerja sebagai karyawan BUMN.
Dalam kasus ini, MY berperan mencari calon korban, melakukan komunikasi, serta menerima uang pembayaran tiket.
Sementara AM diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, sedangkan RY membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat masuk ke kapal.
Adapun korban dalam kasus ini yakni E (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan S (44) seorang wiraswasta. Kedua korban mengalami kerugian total Rp900.000.
Modus operandi para tersangka yakni memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran.
Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengoordinasikan penumpang agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai Rp900.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta.
“Ancaman pidana berupa denda kategori II dengan nilai paling banyak Rp10 juta,” kata Nona.
Nona menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, atau tindakan mencurigakan di area pelabuhan.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.
“Kami juga menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi bagi masyarakat yang mudik. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.








