Aceh Tenggara, jurnalkota.online
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kute (Desa) Pinding, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, melakukan aksi didepan Kantor Kajari setempat, Rabu (7/6/2023).
Sebelumya, masyarakat Desa Pinding melakukan aksi didepan Kantor Bupati Aceh Tenggara, dan menyampaikan beberapa poin tuntutan meraka.
Adapun tuntun mereka didepan Kantor Bupati yakni; Turunkan bendahara Desa Pinding, karena bendahara itu anak Kandung Kepdes tersebut, dan bubarkan BPK Desa Pinding, kerena pembetukan BPK tidak dimusyawarahkan di desa, pembentukan BPK dilakukan di luar Desa.
Selanjutnya, Kepdes tidak memfungsikan perangkatnya sebagaimana mestinya, dan Kepdes tidak transparan tentang pengelolaan DD serta bantuan banjir bandang tahun 2022 dari Pemerintah maupun dari pihak swasta. Tidak jelas penyalurannya kepada masyarakat.
Asisten II Setdakab Agara, Julkarnain, mengatakan Pemerintah akan menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Pinding, mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat tersebut.
“Anak kandung sebagai bendahara desa sudah jelas menyalahi aturan, kami akan secepatnya memproses laporan ini,” katanya.
Setelah itu masyarakat melanjutkan aksi di depan Kantor Kajari Aceh Tenggara, dan meminta Kajari Aceh Tenggara untuk secepatnya memproses laporan masyarakat Desa Pinding, terkait Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan pada (03/03/2023) lalu.
Koordinasi aksi, Sakdun menyebutkan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan mereka ke Kajari Aceh Tenggara, karena laporan mereka sudah hampir tiga bulan di Kajari, namun belum ada tindak lanjutnya.
“Laporan kami hampir sudah tiga bulan kami berikan ke Kajari Aceh Tenggara, namun belum ada kejelasannya,” katanya.
Menurut Sakdun, mereka merasa dijolimi oleh Kepdes Pinding mengenai DD tahun 2021 dan 2022, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 34.200.000 belum dibagikan Kepdes ke masyarakat.
“Sampai saat ini BLT tahun 2021 belum dibagikan Kepala Desa kepada penerimanya,” ungkapnya.
Kemudian, kegiatan DD tahun 2022 yang diduga difiktifkan Kepdes yaitu, pembangunan saluran irigasi sebesar Rp96.763.000, penanggulangan bencana Rp12.699.000, peningkatan kapasitas perangkat kute Rp30.000.000, bantuan pertpertenakan pertenakan Rp35.000.000.
Selanjutnya, pembinaan PKK Rp. 19.800.000, pembinaan dan pelestarian kesenian Rp. 39.400.000, penyelenggara pestival kesenian atau adat kebudayaan Rp25.000.000, penyelenggara Desa siaga kesehatan Rp52.710.000.
“Setelah kami laporkan ke Kajari Agara, kegiatan yang difiktifkan Kepdes itu sebahagian sudah dikerjakan, namun kualitasnya kami ragukan,” sebutnya.
“Harapkan kami agar secepatnya diproses laporan kami, jika tidak ditindak lanjuti laporan kami akan kembali melakukan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Barang Bukti, Gipo mengatakan, mengapresiasi masyarakat Desa Pinding antusias dan partisipasi yang telah mempercayakan kepada APH untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa (Pengulu) yang dilaporkan oleh masyarakat Kute Pinding yang peduli dengan dugaan penyimpangan dana desa.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami menunggu intruksi dari pimpinan,” ungkap Gipo didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara di hadapan puluhan masyarakat Kute Pinding di Depan Kantor Kejari Aceh Tenggara. (Yuda)







