Bintan, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara atau love scamming yang disertai ancaman penyebaran rekaman video pribadi korban.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SP alias RS di Provinsi Lampung. Tersangka diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum meminta uang secara bertahap.
Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp20.525.000.
Pengungkapan kasus disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (25/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Raden Bimo didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan Iptu Salamun dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P Bako.
Menurut polisi, perkara tersebut bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.
Dalam perkenalan itu, SP diduga memperkenalkan diri sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengakuan tersebut digunakan untuk meyakinkan korban.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Seiring meningkatnya intensitas komunikasi, tersangka dan korban akhirnya menjalin hubungan jarak jauh.
“Modus yang digunakan tersangka adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri untuk memperoleh kepercayaan korban,” ujar Raden Bimo.
Menurut dia, kedekatan emosional tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk memengaruhi korban. Tersangka membujuk korban melakukan panggilan video bermuatan seksual atau video call sex (VCS).
Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas dalam panggilan video tersebut diduga direkam oleh tersangka. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar memenuhi permintaan uang.
Korban kehilangan Rp20,5 juta
Setelah memiliki rekaman tersebut, tersangka mengaku sedang menghadapi masalah di tempat kerjanya. Ia kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan itu.
Karena telah memercayai tersangka dan menganggapnya sebagai pasangan, korban memenuhi permintaan tersebut. Uang dikirimkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp20.525.000.
Permintaan tersangka tidak berhenti setelah menerima uang tersebut. Polisi menyebut SP kembali meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Korban tidak dapat memenuhi permintaan itu karena tidak lagi memiliki uang. Tersangka kemudian diduga memaksa korban mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring atau pinjaman online.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban telah mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp20.525.000. Setelah tersangka kembali meminta Rp10 juta dan permintaan itu tidak dipenuhi, tersangka diduga mengancam korban menggunakan rekaman VCS,” kata Raden Bimo.
Saat korban tetap tidak memenuhi permintaannya, tersangka diduga mengirimkan rekaman tersebut kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya.
Ancaman penyebaran rekaman pribadi itu membuat korban merasa tertekan dan dirugikan. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, serta keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa SP berada di Provinsi Lampung. Tim Satreskrim Polres Bintan kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka.
Saat ditangkap, menurut polisi, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi sita tiga telepon seluler
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri atas satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit telepon seluler Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA.
Perangkat komunikasi tersebut akan diperiksa untuk menelusuri percakapan, rekaman elektronik, serta informasi lain yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
Adapun cetakan mutasi rekening digunakan untuk mendalami aliran dana yang disebut telah dikirimkan korban kepada tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pencemaran atau membuka rahasia melalui informasi maupun dokumen elektronik untuk memaksa seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan dari dugaan ancaman yang dialaminya.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga belum membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Kesalahannya harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diminta berhati-hati
Raden Bimo mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi kencan ataupun media sosial.
Identitas, pekerjaan, pangkat, serta foto yang ditampilkan di ruang digital belum tentu sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta memverifikasi informasi sebelum memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan. Jangan mengirimkan uang maupun konten pribadi yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Raden Bimo.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengirimkan uang hanya berdasarkan bujuk rayu, cerita mengenai keadaan darurat, atau janji hubungan asmara dari orang yang belum pernah ditemui serta belum diketahui identitasnya secara pasti.
Modus love scamming umumnya diawali dengan pendekatan emosional. Pelaku berusaha membangun kedekatan dan kepercayaan, kemudian membuat berbagai alasan untuk meminta uang atau memperoleh konten pribadi korban.
Apabila menghadapi ancaman penyebaran foto atau video pribadi, korban disarankan tidak terus-menerus memenuhi permintaan uang dari pelaku.
Korban perlu menyimpan seluruh bukti komunikasi, nomor telepon, akun media sosial, rekaman ancaman, serta bukti transfer. Dokumen tersebut dapat digunakan saat membuat laporan kepada kepolisian.
“Apabila mengalami ancaman serupa, simpan seluruh bukti percakapan dan transaksi, kemudian segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Raden Bimo.
Polisi juga meminta korban tidak merasa malu atau takut untuk mencari bantuan. Pelaporan dibutuhkan agar ancaman dapat dihentikan, barang bukti segera diamankan, dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.














