www.jurnalkota.co.id
Oleh: Hoki Waradhani
Mahasiswi Yogyakarta.
Kasus-kasus korupsi bernilai fantastis kembali menjadi perhatian publik. Penggeledahan di Café de’Clan Signature, Cipete, serta di salah satu kediaman pejabat penegak hukum pada pertengahan Juli 2026 yang dikabarkan menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah besar kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di saat yang hampir bersamaan, mencuat pula dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Terlepas dari bagaimana proses hukum nantinya berjalan, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Korupsi tidak lagi dipandang sekadar sebagai tindakan individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kondisi sistem yang melingkupinya.
Dalam pandangan penulis, berulangnya kasus-kasus korupsi menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Selama akar masalah tidak disentuh, pergantian pejabat maupun pengetatan aturan dinilai hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh selama faktor-faktor yang melahirkannya masih tetap dipertahankan.
Penulis berpandangan bahwa salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah sistem politik yang membutuhkan biaya sangat besar. Kontestasi politik yang mahal mendorong sebagian pihak melihat jabatan sebagai sarana untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Dalam situasi seperti itu, penyalahgunaan kewenangan berpotensi dianggap sebagai jalan pintas untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun politik.
Di sisi lain, penulis juga menilai bahwa melemahnya nilai-nilai moral dan spiritual dalam penyelenggaraan negara turut memperbesar peluang terjadinya korupsi. Ketika ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan materi, jabatan dapat bergeser dari amanah pelayanan publik menjadi instrumen untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu.
Akibatnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan sering kali dinilai belum mampu memberikan efek jera secara menyeluruh. Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak diiringi dengan pembenahan nilai, budaya, dan sistem yang menjadi fondasinya. Selama orientasi terhadap kekuasaan dan materi masih mendominasi, peluang terjadinya penyimpangan akan tetap terbuka.
Atas dasar itu, penulis berpendapat bahwa penyelesaian persoalan korupsi tidak cukup hanya melalui revisi regulasi, pembentukan lembaga baru, atau pergantian figur pemimpin. Yang lebih dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam membangun sistem kehidupan dan tata kelola negara.
Menurut pandangan penulis, Islam menawarkan konsep yang bersifat menyeluruh dalam mencegah korupsi. Jabatan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Dengan perspektif tersebut, penyalahgunaan kekuasaan bukan semata-mata pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran moral dan agama.
Penulis menilai bahwa sistem Islam memiliki sejumlah instrumen pencegahan korupsi, antara lain pembinaan individu melalui pendidikan berbasis akidah, pemberian kesejahteraan yang layak kepada pejabat negara, pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara, serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyimpangan. Keseluruhan mekanisme tersebut dipandang saling melengkapi dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Lebih jauh, penulis meyakini bahwa penerapan sistem pemerintahan Islam atau khilafah merupakan solusi yang diyakini mampu menciptakan tata kelola negara yang adil dan bebas dari korupsi. Dalam pandangan tersebut, sistem kepemimpinan Islam dinilai memiliki landasan moral dan hukum yang bersumber dari syariat sehingga diyakini mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, maraknya kasus korupsi seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi bersama mengenai arah pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia. Bagi penulis, persoalan korupsi bukan semata-mata tentang lemahnya individu, melainkan cerminan dari sistem yang dianggap belum mampu membentuk tata kelola yang bersih dan berkeadilan.
Karena itu, penulis mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kembali pentingnya menjadikan aturan Allah SWT sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Menurut keyakinannya, hanya dengan tata kelola yang berlandaskan syariat Islam, keadilan, integritas, dan kesejahteraan dapat diwujudkan secara menyeluruh serta mampu memutus mata rantai korupsi yang selama ini terus berulang.**














