Menuju WBK 2026, Pelayanan Polresta Tanjungpinang Diverifikasi Tim Polri

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pelayanan publik hingga sarana pendukung penyidikan di Polresta Tanjungpinang menjadi sasaran verifikasi lapangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama dan sejumlah unit kerja Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu mencakup pemeriksaan standar pelayanan, fasilitas pendukung, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas kepolisian.

Tim verifikasi lapangan meninjau pelayanan di Satpas Polresta Tanjungpinang, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Peninjauan mencakup sarana pelayanan serta upaya pencegahan korupsi, gratifikasi, dan percaloan.

Selain meninjau kesiapan sarana dan prasarana, tim verifikasi memeriksa langkah-langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi, gratifikasi, dan percaloan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Tim dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbagsismet Bagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri AKBP Ika Waskita. Ia hadir bersama Kaurtu Ro RBP Stamarena Polri AKP Antonio Noriega serta Kasubbag RBP Rorena Polda Kepri Penda Matiilla Pakpahan.

Kedatangan tim disambut Kabagren Polresta Tanjungpinang Kompol Edy Supandi bersama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KaSPKT) Iptu Syahrul Damanik, para operator Zona Integritas, serta personel terkait.

Verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung unit-unit yang menjadi objek pemeriksaan. Melalui peninjauan tersebut, tim melihat penerapan standar pelayanan sekaligus kelengkapan fasilitas yang digunakan personel dalam menjalankan tugas.

Unit yang dikunjungi meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pemeriksaan standar dan alur pelayanan

Di ruang SPKT, tim memeriksa standar pelayanan dan alur proses pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung operasional unit tersebut.

Peninjauan pada bagian ini berfokus pada pelaksanaan pelayanan, mulai dari alur yang diterapkan hingga dukungan fasilitas yang tersedia. Aspek tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, tim mendatangi ruang pelayanan SKCK. Di lokasi ini, pemeriksaan diarahkan pada penerapan standar pelayanan serta pelaksanaan berbagai inovasi yang mendukung pembangunan Zona Integritas.

Inovasi pelayanan turut ditinjau dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pemeriksaan mencakup fasilitas fisik sekaligus penerapan pelayanan di unit yang dikunjungi.

Dua unit tersebut menjadi bagian dari rangkaian verifikasi untuk melihat secara langsung upaya Polresta Tanjungpinang dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik menuju WBK Tahun 2026.

Pengawasan penahanan dan pencegahan percaloan

Setelah meninjau pelayanan SPKT dan SKCK, tim melanjutkan pemeriksaan ke Sat Tahti. Pada unit ini, perhatian diberikan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana penahanan, sistem pengawasan melalui kamera CCTV, serta kelengkapan administrasi penahanan.

Pemeriksaan tersebut mencakup dukungan fasilitas pengawasan dan pencatatan administrasi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan tahanan.

Adapun di Satlantas, tim mengevaluasi sarana dan prasarana pelayanan serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

Aspek yang diperiksa meliputi upaya mengantisipasi praktik korupsi, gratifikasi, dan percaloan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Dengan cakupan tersebut, peninjauan di Satlantas turut menempatkan pencegahan penyimpangan sebagai perhatian dalam pembangunan Zona Integritas.

Rangkaian verifikasi kemudian berlanjut ke Satreskrim. Tim memeriksa sarana dan prasarana pendukung kegiatan penyidikan, termasuk kondisi ruangan, ketersediaan CCTV, serta sistem perekaman.

Mekanisme pengawasan yang diterapkan di lingkungan Satreskrim juga menjadi objek pengecekan. Peninjauan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Selama kegiatan berlangsung, tim verifikasi didampingi Edy Supandi bersama staf Bagren, para kepala satuan, serta operator dari masing-masing satuan yang dikunjungi.

Pendampingan dilakukan sepanjang rangkaian pemeriksaan pada unit pelayanan maupun fungsi operasional yang menjadi sasaran verifikasi.

Komitmen meningkatkan integritas personel

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2026.

Menurut Indra, upaya itu diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola sekaligus meningkatkan integritas personel dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan integritas personel, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Indra.

Melalui pemeriksaan pada sejumlah unit tersebut, pembangunan Zona Integritas di Polresta Tanjungpinang mencakup aspek pelayanan publik, administrasi penahanan, pengawasan penyidikan, hingga pencegahan penyimpangan.

Keseluruhan aspek itu menjadi bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses menuju WBK Tahun 2026.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *