www.jurnalkota.co.id
Oleh: Sumiyah Umi Hanifah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK
Perdebatan mengenai kebijakan perpajakan kembali mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelibatan aparat teritorial, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan yang diperkenalkan pada pertengahan Juli 2026 itu memunculkan beragam respons. Pemerintah memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Namun, di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik karena khawatir pendekatan tersebut berpotensi menggeser hubungan antara negara dan warga dalam urusan administrasi perpajakan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak berpotensi menimbulkan rasa intimidasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, pendekatan yang semestinya bersifat edukatif dikhawatirkan berubah menjadi pendekatan yang bernuansa keamanan.
Bagi penulis, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga menyangkut hubungan antara negara dan rakyat. Kehadiran aparat keamanan dalam proses pengawasan pajak dinilai berpotensi memunculkan rasa takut, terutama di tingkat desa, ketika masyarakat berhadapan dengan kewajiban administratif yang seharusnya dilaksanakan secara sukarela dan penuh kesadaran.
Dalam pandangan penulis, apabila pendekatan seperti ini terus diterapkan, masyarakat dapat berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, masih banyak warga yang menghadapi kesulitan ekonomi sehingga kemampuan membayar pajak menjadi terbatas.
Penulis juga menilai rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap pajak tidak semata-mata disebabkan oleh keengganan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Ada sejumlah faktor yang dinilai memengaruhi kondisi tersebut.
Pertama, menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana dana pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Kedua, penegakan hukum yang dipersepsikan belum sepenuhnya adil dan konsisten. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran hukum, kepercayaan terhadap sistem perpajakan ikut terdampak.
Ketiga, proses administrasi perpajakan yang menurut sebagian masyarakat masih dianggap rumit dan berbelit-belit, sehingga menjadi hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Keempat, masyarakat berharap manfaat pajak dapat tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun fasilitas umum lainnya. Ketika manfaat tersebut belum dirasakan secara optimal, muncul pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana pajak.
Menurut penulis, berbagai persoalan tersebut berakar pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Dalam sistem tersebut, penerimaan pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga target penerimaan terus meningkat setiap tahun untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
Penulis berpandangan bahwa ketergantungan terhadap pajak berpotensi melahirkan kebijakan fiskal yang lebih berorientasi pada pencapaian target penerimaan dibandingkan kemampuan riil masyarakat. Akibatnya, pajak dipersepsikan bukan lagi sebagai instrumen gotong royong membiayai negara, melainkan sebagai beban yang terus bertambah.
Sebagai alternatif, penulis menawarkan perspektif Islam mengenai tata kelola keuangan negara. Dalam pandangan tersebut, sumber pembiayaan negara tidak hanya bertumpu pada pajak, tetapi berasal dari berbagai pos penerimaan yang dikelola melalui Baitul Mal, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, dan hasil pengelolaan kepemilikan umum.
Menurut keyakinan penulis, sistem tersebut menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat (riayah), bukan sekadar pemungut penerimaan negara. Karena itu, pemungutan pajak atau dharibah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika kas negara mengalami defisit dan terdapat kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
Selain itu, penulis meyakini bahwa sistem pemerintahan Islam juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pejabat negara. Audit kekayaan, larangan menerima hadiah selama menjabat, serta penegakan hukum yang adil dipandang sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik mengenai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak tidak hanya berbicara tentang efektivitas kebijakan fiskal, tetapi juga menyangkut bagaimana negara membangun hubungan yang sehat dengan rakyatnya. Bagi penulis, kebijakan publik semestinya mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kepercayaan, bukan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dalam pandangan penulis, sistem Islam merupakan solusi yang diyakini mampu menghadirkan tata kelola negara yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Melalui prinsip-prinsip syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, penulis meyakini hubungan antara negara dan masyarakat dapat dibangun di atas nilai keadilan, amanah, dan pelayanan, sehingga kesejahteraan publik menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara.**














