Jakarta, Jurnalkota.co.id
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan berjalan optimal, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi cuci darah. Pemerintah menilai pelayanan tersebut tidak boleh mengalami penundaan karena dapat berdampak serius terhadap keselamatan pasien.
Penegasan itu disampaikan Muhaimin saat meninjau layanan kesehatan di RSUD Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026). Dalam kunjungannya, ia melihat langsung pelayanan hemodialisis (HD) di lantai lima rumah sakit sekaligus berdialog dengan tenaga kesehatan mengenai pelaksanaan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Muhaimin mengatakan pemerintah terus mengawal agar pelayanan kesehatan, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Untuk pelayanan, khususnya cuci darah, tidak boleh ada penundaan. Sekali pelayanan tertunda, dampaknya bisa sangat fatal bagi pasien dan menjadi beban bagi seluruh sistem pelayanan kesehatan,” ujar Muhaimin.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar seluruh masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dengan pembiayaan yang terjangkau.
Ia menjelaskan, sistem BPJS Kesehatan dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, yakni seluruh peserta saling membantu dalam pembiayaan layanan kesehatan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pengobatan tanpa harus menanggung seluruh biaya sendiri.
“BPJS Kesehatan bersifat gotong royong. Satu kali tindakan cuci darah dengan biaya sekitar Rp700 ribu ditanggung secara bersama oleh peserta BPJS Kesehatan, sehingga pasien tetap dapat memperoleh layanan tanpa harus membayar seluruh biaya tersebut,” katanya.
Muhaimin menambahkan, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp48,6 triliun untuk membiayai iuran peserta PBI. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp4 triliun.
Sementara itu, sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk membiayai pelayanan penyakit katastropik, seperti terapi cuci darah, penyakit jantung, kemoterapi kanker, dan berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi lainnya.
Menurut Muhaimin, dukungan anggaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
“Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan terus berjalan dengan baik dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat sehingga seluruh peserta memperoleh manfaat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain memastikan kelancaran pelayanan, Muhaimin juga mengungkapkan pemerintah tengah menyelesaikan proses administrasi terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaannya.
“Penghapusan itu menunggu Perpres ditandatangani oleh Presiden,” kata Muhaimin.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan iuran tepat sasaran. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh bantuan pemerintah.
Dalam proses pembaruan data tersebut, sebagian peserta PBI dapat mengalami perubahan status kepesertaan sesuai hasil verifikasi dan validasi data terbaru.
“Bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu, diharapkan beralih menjadi peserta mandiri. Sementara masyarakat yang masih memenuhi syarat akan tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah,” ujarnya.
Muhaimin juga meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan.
Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan status kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan menyediakan data kepesertaan yang akurat dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar proses pembaruan data berjalan lebih efektif.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta, terutama masyarakat miskin dan rentan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa terkendala persoalan administrasi,” tutup Muhaimin.
Penulis: Haris
Editor: Antoni









