www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aas K
Aktivis Muslimah
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di sebuah kampus ternama menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Peristiwa yang dilaporkan media pada pertengahan April 2026 itu memperlihatkan ironi: institusi yang semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya intelektualitas dan akhlak justru tercoreng oleh perilaku yang merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan.
Fakta bahwa korban tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen, menunjukkan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan individu semata. Ada persoalan yang lebih dalam dan sistemik, yang memungkinkan perilaku tersebut muncul dan bahkan dianggap wajar.
Kekerasan seksual verbal kerap diremehkan karena tidak meninggalkan luka fisik. Padahal, dampaknya bisa jauh lebih dalam merusak harga diri, menimbulkan trauma psikologis, serta menciptakan rasa tidak aman di ruang publik. Bentuknya pun beragam, mulai dari komentar bernuansa seksual, siulan, candaan tidak senonoh, hingga percakapan yang menjadikan perempuan sebagai objek hasrat.
Masalah menjadi semakin serius ketika perilaku semacam ini dianggap sebagai “hal biasa” atau sekadar gurauan. Di titik inilah normalisasi terjadi ketika sesuatu yang seharusnya ditolak justru diterima sebagai bagian dari interaksi sosial sehari-hari.
Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang mendominasi masyarakat saat ini. Dalam perspektif penulis, sistem kapitalisme sekuler menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, sering kali tanpa batasan moral yang jelas. Kebebasan berekspresi kemudian dimaknai sebagai kebebasan berkata apa saja, tanpa mempertimbangkan dampak etis maupun spiritual.
Akibatnya, standar baik dan buruk menjadi relatif ditentukan oleh opini publik atau tren sosial, bukan oleh nilai yang bersifat tetap. Dalam konteks ini, perempuan kerap direduksi menjadi objek, baik dalam industri hiburan, iklan, maupun media sosial. Eksploitasi tubuh perempuan demi keuntungan ekonomi membentuk cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai komoditas visual, bukan sebagai pribadi yang memiliki kehormatan.
Cara pandang tersebut kemudian merembes ke kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kampus. Relasi sosial menjadi tidak sehat, karena dibangun di atas persepsi yang keliru tentang tubuh dan martabat manusia.
Di sisi lain, lemahnya penegakan hukum turut memperparah keadaan. Banyak kasus pelecehan seksual verbal yang tidak berujung pada penyelesaian yang adil. Korban kerap enggan melapor karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau dikucilkan. Sementara itu, pelaku tidak merasakan konsekuensi yang tegas, sehingga perilaku serupa berpotensi terulang.
Islam memandang persoalan ini secara mendasar, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan individu dan sistem sosial. Dalam ajaran Islam, setiap ucapan memiliki konsekuensi moral. Lisan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, bukan alat bebas nilai.
Ucapan yang mengandung unsur merendahkan, apalagi bernuansa seksual, termasuk perbuatan yang dilarang. Islam menekankan pentingnya berkata baik atau diam, sebagai bentuk tanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap sesama manusia dimulai dari hal yang paling sederhana: cara berbicara.
Selain itu, Islam juga mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan dengan prinsip menjaga kehormatan. Pengaturan tersebut meliputi menjaga pandangan, menutup aurat, serta menghindari situasi yang membuka peluang terjadinya pelanggaran. Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi.
Dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas sebagai bentuk pencegahan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Peran negara juga menjadi penting. Dalam perspektif Islam, negara tidak bersikap netral terhadap moralitas, melainkan aktif menjaga nilai-nilai kebaikan melalui pendidikan, media, dan kebijakan publik. Lingkungan sosial diarahkan untuk membentuk individu yang berintegritas, bukan sekadar bebas tanpa batas.
Kasus yang mencuat di kampus sejatinya hanyalah puncak gunung es. Di baliknya terdapat budaya yang permisif terhadap pelecehan, sistem yang belum optimal melindungi korban, serta cara pandang yang merendahkan perempuan. Jika akar persoalan ini tidak diselesaikan, maka kasus serupa akan terus berulang.
Kekerasan seksual verbal bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan cerminan dari problem yang lebih luas dalam sistem sosial. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan kampanye atau sanksi administratif semata, tetapi memerlukan pembenahan nilai yang menjadi dasar kehidupan bersama.
Dengan mengedepankan nilai penghormatan, menjaga lisan, serta menegakkan hukum yang adil, masyarakat diharapkan dapat terbebas dari budaya pelecehan. Kampus pun dapat kembali menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuhnya generasi yang beradab.
Wallahualam bissawab














