Oknum Aparat Desa Cikadu Bongkar Bronjong untuk Kepentingan Pribadi

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Oknum Kepala Desa Cikadu bongkar kawat besi Bronjong sebagai penahan longsor di jalan Cikotok-Sukabumi, Kecamatan, Cibeber Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, demi kepentingan pribadi.

Hal ini dibenarkan oleh Aan sebagai Kepala Desa (Kades) Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Aan mengatakan, benar YS alias Yusup sebagai Kaur Umum, meminta Kades agar menandatangani surat permohonan pembongkaran kawat Bronjong tersebut tapi ditolak.

“Ya benar YS alias Yusup, bekerja di Desa Cikadu selaku Kaur Umum, dan mengenai soal pembongkaran Bronjong tersebut. Saya bukan tidak mau tandatangan, Karena saat itu saya melihat ke lokasi Bronjong sepanjang sekitar 110 meter kurang lebih itu sudah dibongkar sebagian, sekitar 4 meter kurang lebih,” kata Kades Cikadu. Senin (22/01/2024).

Kades Cikadu menjelaskan, sudah saya ingatkan kepada Yusup, seharusnya membuat surat permohonan terlebih dahulu kepada pemilik Bronjong apakah disetujui apa tidak karena itu urusan mereka.

“Saya sudah sarankan kepada Yusup bersurat aja dulu setelah di setujui oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, baru melakukan pembongkaran kawat Bronjong tersebut,” jelas Kades.

Untuk sementara Yusup /YS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 19 Januari 2024, mengatakan, Sebelum pembongkaran, saya sudah konfirmasi ke petugas jalan Hamim, dan dia mengatakan, saya laporan dulu ke Pimpinan saya.

“Setelah saya konfirmasi ke petugas jalan, selang beberapa hari tidak apa-apa, dan saya di sarankan bikin surat permohonan di ketahui oleh pemilik tanah dan Kades. tapi Pak Kades tidak mau tanda tangan,” kata YS.

Yakni ketika oknum Prades tersebut, disinggung mengenai bekas Material Bronjong itu seperti batu, ia mengatakan digunakan oleh pribadi.

“Kalau mengenai material bekas Bronjong itu, saya bangunkan ke tanah saya sendiri, adapun soal Bronjong yang saya bongkar hanya sekitar 2 meteran,” terang Yusup.

Sementara itu, pengawas ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Banten Hamim, membenarkan adanya pembongkaran kawat besi Bronjong tersebut belum memiliki izin surat persetujuan dari Dinas PUPR.

“Ya, kalau soal pembongkaran Bronjong yang dilakukan oleh Pak Yusup izin secara lisan sudah, tapi tidak cukup hanya secara lisan Karena itu aset negara, harus dengan dukungan surat permohonan persetujuan dari Dinas PUPR Provinsi Banten,” jelasnya.

Hamim juga menegaskan, setelah saya kroscek lokasi, Bronjong tersebut sudah dibongkar, jelas itu salah, lantaran surat permohonan belum disetujui.

“Saya sudah instruksikan kepada Pak Yusup, agar segera surat permohonan itu diajukan ke PUPR, tidak cukup izin dengan secara lisan, maka jelas itu sudah perusakan dan ada sangsinya,” tegas Hamim.

Penulis: Noma
Sumber: Kepala Desa Cikadu

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *