Lebak, Jurnalkota.co.id
Memasuki hari kelima Operasi Pekat I Maung 2026, Polres Lebak mengintensifkan penertiban penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam operasi yang digelar Jumat (20/2/2026) malam, polisi menyita 12 botol minuman keras (miras) dan memberikan imbauan kepada sejumlah juru parkir di wilayah Rangkasbitung.
Operasi dipimpin Kasat Samapta Polres Lebak AKP Dedi Suhandi atas tanggung jawab Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki. Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik premanisme serta warung yang menjual minuman keras.
Petugas mendatangi sejumlah titik di Kecamatan Rangkasbitung, termasuk kawasan Jalan Sunan Kalijaga. Di lokasi tersebut, polisi memberikan imbauan kepada juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan, tidak melakukan intimidasi terhadap pengguna jasa, serta turut menjaga keamanan kendaraan.
Selain itu, polisi mengamankan 12 botol miras jenis Anggur Buah dari sebuah warung di depan Terminal Mandala. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lebak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan, Operasi Pekat I Maung 2026 akan terus dilaksanakan hingga 25 Februari 2026.
“Operasi ini sebagai bentuk komitmen Polres Lebak dalam memberantas penyakit masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Herfio Zaki.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














