www.jurnalkota.co.id
Oleh: Sri Mestika
Aktivis Dakwah
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mulai mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini. Keluhan tersebut muncul karena sebagian masyarakat merasa bahwa beban pajak justru lebih banyak ditanggung oleh warga yang taat membayar, sementara masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Laporan Kompas.com pada 28 Februari 2026 mencatat adanya keluhan warga terkait pajak kendaraan bermotor. Data dari kantor pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunjukkan bahwa dari sekitar 16 juta kendaraan yang terdaftar, sekitar 4,7 juta di antaranya belum membayar pajak. Kondisi ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara hingga sekitar Rp2,1 triliun.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan masyarakat, tetapi juga dengan sistem administrasi dan kebijakan yang berlaku.
Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai pemerintah perlu memberikan perhatian tidak hanya kepada warga yang patuh pajak, tetapi juga kepada mereka yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam praktiknya, sejumlah prosedur administrasi justru kerap menjadi hambatan. Misalnya, ketika pemilik kendaraan ingin membayar pajak tahunan, mereka masih harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat enggan atau kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana manfaat pajak dapat dirasakan secara langsung. Pajak pada dasarnya dipungut untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, sebagian warga merasa bahwa penggunaan dana publik belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mereka. Penanganan bencana, pembangunan fasilitas umum, serta distribusi bantuan sosial sering dianggap belum merata atau tidak tepat sasaran.
Selain itu, persoalan transparansi dan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran negara juga menjadi perhatian publik. Tanpa tata kelola yang baik, pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan keuangan negara memiliki konsep yang dikenal sebagai Baitul Maal. Dalam sistem ini, seluruh pendapatan negara baik dari sumber daya alam maupun sumber lain dikelola dalam satu lembaga keuangan negara.
Pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara, melainkan salah satu instrumen yang dapat digunakan ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan publik yang mendesak.
Dalam konsep tersebut, setiap pungutan kepada masyarakat harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, keamanan negara, serta bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pajak dalam Islam yang dikenal sebagai dharibah dapat diterapkan sebagai solusi sementara ketika sumber pendapatan negara tidak mencukupi. Namun penerapannya harus memenuhi prinsip keadilan, tidak memberatkan masyarakat, dan hanya dikenakan kepada mereka yang mampu.
Terlepas dari perbedaan sistem yang ada, satu hal yang menjadi harapan bersama adalah terciptanya sistem pengelolaan pajak yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, tetapi juga amanah bagi negara untuk mengelolanya secara bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.**








