www.jurnalkota.co.id
Oleh: Farah Adibah
Aktivis Muslimah
Sebuah negara patut dipertanyakan ketika suara mahasiswa dianggap lebih berbahaya daripada kemiskinan yang merenggut masa depan anak-anaknya. Ketika kritik dibalas dengan ancaman, dan keberanian bersuara justru berujung teror, pertanyaan mendasar yang muncul bukan lagi siapa yang salah, melainkan siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh kekuasaan.
Kasus teror yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, menjadi gambaran kegelisahan tersebut. Ia dilaporkan menerima ancaman penculikan dari nomor luar negeri dan dugaan penguntitan setelah mengirim surat kepada UNICEF. Surat itu berisi permintaan pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang disebut mengalami pemangkasan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kritik yang disampaikan bukanlah manuver politik. Ia lahir dari keprihatinan atas tragedi memilukan seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis.
Namun ironisnya, alih-alih menjawab substansi kritik tersebut, respons yang muncul justru berupa intimidasi terhadap pengkritiknya. Peristiwa ini mengingatkan pada temuan laporan investigasi unjuk rasa Agustus 2025 yang disusun Komisi Pencari Fakta bersama KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta. Laporan itu mengungkap indikasi operasi pembungkaman terhadap aktivis melalui penangkapan maupun tekanan sistematis.
Pola yang tampak semakin jelas: kritik publik tidak lagi diperlakukan sebagai masukan, melainkan ancaman yang harus diredam.
Fenomena intimidasi terhadap aktivis mahasiswa menunjukkan persoalan serius dalam kualitas demokrasi. Ketika suara kritis terhadap kebijakan publik dijawab dengan teror atau kriminalisasi, yang terancam bukan hanya individu aktivis, tetapi juga fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Pemuda yang seharusnya menjadi agen perubahan justru dipaksa hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat perlahan belajar bahwa diam terasa lebih aman daripada menyuarakan kebenaran.
Di sinilah paradoks demokrasi menjadi nyata. Sistem yang menjanjikan kebebasan justru menampakkan wajah represif ketika kekuasaan dipertanyakan. Kebebasan berbicara seolah tersedia, tetapi memiliki batas tak terlihat: jangan menyentuh kepentingan penguasa.
Ketika kritik mulai membuka persoalan prioritas kebijakan atau ketidakadilan distribusi anggaran, mekanisme pembungkaman pun bekerja baik melalui tekanan hukum, stigma sosial, maupun intimidasi fisik.
Dalam perspektif Islam, kondisi semacam ini bertolak belakang dengan prinsip pemerintahan yang adil. Sikap kritis terhadap penguasa bukanlah tindakan oposisi yang patut dicurigai, melainkan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat.
Konsep amar ma’ruf nahi munkar menempatkan masyarakat termasuk pemuda sebagai pengingat agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor keadilan. Karena itu, intimidasi terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik pada hakikatnya merupakan pembelengguan terhadap peran strategis masyarakat dalam mengoreksi penyimpangan kekuasaan.
Islam tidak membangun negara yang alergi terhadap kritik. Justru penguasa dipandang mulia ketika bersedia menerima nasihat dari rakyatnya. Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang harus dilindungi dari kritik, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Karena itu, negara berkewajiban menjamin keamanan warga yang menyampaikan kebenaran. Hilangnya kritik berarti terbukanya pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan tanpa pengawasan.
Solusi atas persoalan intimidasi terhadap aktivis tidak cukup berhenti pada investigasi kasus atau pergantian aparat. Akar persoalannya terletak pada tata kelola kekuasaan yang sering kali menempatkan stabilitas politik di atas keadilan bagi rakyat.
Selama kritik dipandang sebagai ancaman, praktik pembungkaman akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Sejarah menunjukkan satu pelajaran penting: sebuah bangsa mulai kehilangan arah bukan ketika kritik terlalu keras, melainkan ketika kebenaran tidak lagi berani diucapkan.
Wallahu a’lam.








